BERITA TERKINI

CITA HUKUM DALAM UUD 1945

 


Oleh :


 H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim,Khatulistiwa  news (18/9) Membicarakan tujuh puluh tujuh tahun Undang Undang Dasar 1945 merupakan pembicaraan yang bersifat sejarah. Itu dapat dilakukan berbagai sudut.

Undang Undang Dasar selanjutnya disebut UUD 1945, adalah bagian dari hukum dalam arti, tinjauan terhadapnya juga harus dilakukan dengan cara pendekatan yang sesuai dengan keadaannya itu.

Dalam kesempatan ini, pembahasan juga harus ada hubungannya dengan kenyataan merayakan tujuh puluh tujuh tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Sehubungan dengan itu, disini akan dipilih suatu pembahasan yang ada sangkut pautnya dengan perjuangan yang dilakukan oleh organ atau badan hukum yang dibentuk oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia, selanjutnya dalam artikel ini disebut Republik, dalam pengantar UUD 1945 sampai legitimnya sebagai dasar tata hukum nasional kita dengan pengakuan oleh dunia internasional.

Pendekatan semacam itu di dalam ilmu hukum, dapat dilakukan dengan melalui pendekatan yang yuridis historis sociologis. Dalam pendekatan semacam itu, peristiwa kenyataan sosial politik yang merupakan unsur dalam membela tegaknya UUD 1945, tidak akan dikemukakan secara penuh dan detail. Hanya dan fakta fakta itu yang relevan dalam arti tersebut, yang akan dibahas secara ringkas dan proporsional sebagai argumentasi dalam menyimpulkan..

Sejak kebangkitan nasional yang pertama, yang bermula pada tahun 1905, rakyat Indonesia mulai sadar akan kedudukan nya pada waktu itu di dalam masyarakat Indonesia. Disadari bahwa rakyat kita dijajah oleh bangsa asing yaitu bangsa Belanda. Sebagai rakyat terjajah dirasakan nya penderitaan dan kehinaan yang harus dipikul oleh nya, baik lahir atau batin. Kesadaran itu lambat laun terus berkembang. Perkembangan itu mencapai puncaknya pada kehadiran pandangan hukum tentang hak yang asasi pada setiap kelompok manusia tertentu yang tunduk pada satu budaya dan karenanya merupakan suatu kesatuan sosial, yang disebut dengan satu istilah yaitu rakyat.

Pandangan hukum rakyat kita itu, didasarkan kepada filsafatnya yang menganut aliran hukum kodrat atau hukum natuurrecht.Pandangan hukum rakyat kita, rumusan nya ialah sebagai berikut;

" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Atas dasar pandangan hukum itu, kemudian ditarik perinciannya sebagai konsekwensinya lebih lanjut.

Hak adalah kekuasaan. Kekuasaan berkekuatan untuk meneruskan kehendak menuju kepada pelaksanaan secara nyata di dalam masyarakat dengan berbentuk perbuatan. Di dalam hubungannya dengan pandangan ini kehendak rakyat ialah ingin mengubah nasibnya. Dari dijajah menjadi bebas dari penjajahan. Dengan haknya yang di dalamnya mengandung kekuasaan, kehendak ini dijelmakan menjadi perbuatan nyata yaitu perbuatan yang berbentuk dalam Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Itu dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dilihat dari segi hukum, Proklamasi rakyat itu, ialah tindakan sepihak dari rakyat yang pada saat itu melaksanakan apa yang menjadi haknya berdasarkan pada ketentuan hukum kodrat.


Isi UUD 1945 , adalah sebagai bagian yang tertulis dari Hukum Dasar yang bersumber pada filsafat hukum rakyat tentang bentuk hidup bersama rakyat yang sesuai dengan cita rasanya. Di dalam penjelasan UUD 1945 (naskah asli), cita rasa disebut dengan satu istilah asing yaitu Rechtsidee rakyat. Yang rumusan nya ialah sebagai berikut:

Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ".

Dengan diberlakukannya hukum dasar i.c . Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 itu, keadaan bebas berubah menjadi merdeka yaitu bebas yang ada batas-batasnya i.c. dalam lingkup UUD 1945. Atas dasar perintah rakyat sebagai mana tertera dalam UUD 1945 itu, kemudian dibentuk suatu organ, suatu badan hukum publik, berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditugaskan melakukan kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan Hukum Dasar. Badan Hukum itu bertugas merealisasikan Rechtsidee rakyat.

Yaitu antara lain Negara ... yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".

Dari rumusan ini nampak bahwa negara kita pertama Tama bertugas melindungi rakyat dan tanah tumpah darahnya, dengan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu dilaksanakan dengan melakukan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan yang ditentukan oleh konstitusi. Kedaulatan di dalamnya mengandung kekuatan untuk dapat melaksanakan tugas itu.


Keadaan dalam kebebasan semacam itu membawa kepada kehidupan bersama menjadi anarchi. Dari itu pada hari berikutnya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, para pemimpin rakyat yang dipercaya, membentuk dan kemudian segera memperlakukan peraturan dasar untuk hidup bersama sebagai Hukum Dasar masyarakat bangsa yang baru diproklamirkannya. Itu berujud suatu Undang-undang Dasar yang kini dikenal dengan singkatan nya yaitu UUD 1945. Itu dibentuk oleh para pemimpin rakyat dengan mempergunakan panjang hidup dan pandangan hukum yang dianut dan dihayati seluruh rakyat kita. Sumber pandangan rakyat tentang itu adalah nilai nilai hukum yang ada dalam budaya rakyat yaitu HUKUM ADAT.


Selain kedaulatan rakyat sebagai tercantum dalam konstitusi, di Indonesia pada waktu itu ada lagi kedaulatan yang bukan kedaulatan rakyat, yaitu kedaulatan bangsa asing yang menjajah kita. Kedaulatan bangsa lain atas Indonesia ini bersumber pada faham historis dalam hukum yang mengajarkan bahwa kedaulatan sesuatu kedaulatan sebagai sumber segala hak dalam suatu tata hukum,ada pada sesuatu bangsa atas dasar bukti yang dalam perkembangan sejarah.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa sebelum perang dunia kedua, Indonesia adalah jajahan Belanda. Sejak tahun 1942, melalui perang, kedaulatan Belanda atas Indonesia dirampas oleh tentara Jepang. Setelah perang dunia usai dengan Jepang sebagai fihak yang kalah dalam perang, secara yuridis historis, kedaulatan nya atas Indonesia harus kembali ke Belanda lagi  Atas dasar pikiran itu. Belanda berpikiran bahwa kedaulatan nya atas Indonesia masih tetap berlaku, dan diakui oleh dunia internasional.

Dari sejak 17 Agustus 1945, di Indonesia, yuridis berlaku dua kedaulatan atas Indonesia, masing masing berdasarkan alasan yang prinsipil berbeda ( M.Koesnoe,1996).

Kedaulatan adalah hak. Hak mengandung kekuasaan. Kekuasaan implementasi memakai kekuatan dalam segala bentuknya. Adapun dua macam kedaulatan situasi itu berwujud dalam adu kekuatan untuk berebut unggul.

Tujuannya ialah memperoleh monopoli secara mutlak sebagai sumber segala hak di Indonesia dan memperoleh pengakuan dari rakyat dan dunia internasional atas wilayah itu beserta rakyat nya.

Perjalanan Undang Undang Dasar 1945, selama 77 tahun, adalah perjalanan tentang perjuangannya untuk dapat berlaku sebagai mana tersebut di atas.


Dalam menelusuri 77 tahun perjalanan UUD 1945, untuk sampai pada yang dimaksud, yaitu berlaku sebagai Hukum Dasar negara kita yang berdaulat penuh atas dasar faham kedaulatan yang bersumber pada filsafat bangsa kita sendiri, ternyata perjalanan itu terbagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama ialah perjalanan yang membawa Republik berhadapan dengan kekuatan tentara asing yang tidak berkepentingan untuk menjajah kita yaitu tentara Jepang dan tentara Sekutu ( 1945).

Tahap kedua ialah perjalanan yang mengantar Republik berhadapan dengan kekuatan asing, kawan kita yang sebenarnya yaitu Belanda.

Kekuatan asing ini ingin mengembalikan Indonesia sebagai jajahan nya sebagai mana sebelum perang dunia kedua (1945-1959).

Tahap ketiga ialah tahap kegiatan pemikiran bangsa kita dalam menemukan tafsiran yang sebenarnya sebagai mana yang dimaksud oleh filsafat hukum Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

Filsafat hukum Pancasila  sebagai mana dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Rechtsidee Rakyat.

Rechtsidee rakyat diterjemahkan merupakan Cita hukum ( Koesnoe, A. Hamid S. At-Tamimi).


Dari gambaran di atas, tampak bahwa sampai kini persoalan Pancasila dan UUD 1945 secara material, masih dalam keadaan yang belum tergarap sebagai mana yang diharapkan menurut petunjuk UUD 1945. Dalam bentuk tekad hal itu memang dinyatakan sebagai retorika politik.Yang sekedar berperan sebagai lambang saja yang sangat dicintai dan dipuja, tetapi belum kunjung terealisasi.

Sebagai contoh, dalam merumuskan ajaran Pancasila, sering kita dengar kata kata dasar asasi dari semangat yang sesungguhnya yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jelas nya yang terlupakan dan tidak terpakai dalam mengutarakan lima sila Pancasila itu ialah tiga kata kunci yang berbunyi demikian: " serta dengan mewujudkan" . Dengan tidak diperhatikan nya kata kata itu dalam melakukan tafsiran terhadap Pancasila. Dengan begitu, nasib Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 bernasib seperti yang pernah diucapkan oleh Dostojevsky : They told me, they love me But they don't know I am in the Mills ( Dostojevsky: My uncle's dream, dalam Koesnoe).(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.