BERITA TERKINI

Diduga Rugikan Negara Belasan Milyar, Polres Muara Enim Tangkap Oknum Mantan Kades

 



MUARA ENIM, Khatulistiwa news (29/11) - Patut diacungi jempol kinerja Polres Muara Enim bekerja sama dengan pihak terkait lainnya dalam memberantas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya. Pasalnya, diduga rugikan keuangan negara belasan milyaran rupiah oknum mantan kepala desa di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, di tahan. 


Kapolres Muara Enim Polres AKBP Andi Supriadi SIK mengungkap, penahanan terhadap tersangka dugaan kasus tipikor yang di lakukan oknum mantan Kepala Desa tersebut, merupakan terkait pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian cukup fantastik yakni sebesar Rp 16,5 Miliar. Dan di mana, dana yang berhasil diselamatkan dalam bentuk cash uang tunai sebesar Rp 1.058.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).


"Alhmdulillah, kita dibantu bersama pihak kejaksaan, BPKP dan pihak terkait lainnya berhasil mengungkap kasus tipikor yang bersumber dari program kerja sama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo pada 2019 lalu yang di lakukan oleh oknum mantan plh Kades dan semua telah mengakui segala perbuatan nya ," kata Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi pada siaran persnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Muara Enim .Selasa (29/11) 


Terkait hal itu, kata Andi, pihaknya Polres Muara Enim telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada 24 November kemarin. Yang mana, ada dana proses sebelumnya dalam pengelolaan dana hasil kerja sama pemanfaatan hutan ramuan desa sebesar Rp 16,5 Miliar lebih yang seharusnya dalam aturan berlaku masuk ke rekening desa. Namun, diduga dana tersebut berada di rekening pribadi salah satu tersangka yang sudah ditahan.


" Untuk ketiga tersangka diantaranya, berinisial DS ketua tim 11,  S Ketua BPD dan M (Plh kades)," beber Andi.


Lebih jauh Andi menerangkan, modus yang di lakukan kepada para tersangka dalam melakukan aksinya diketahui, dana dilimpahkan dari perusahaan ke desa dalam kerja sama bentuk MoU. Dan dimana, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk desa, akan tetapi diduga dana digunakan dalam pengelolaan keuangannya secara pribadi diluar prosedur oleh para tersangka.


"Barang bukti yang kita sita diantaranya dokumen kerja sama sudah disita diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur. Dan, perencanaan ada yang tidak dilakukan," terangnya.


Ditambahkannya, untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti dan akan segera di limpahkan di Kejaksaan Negeri Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.


" Untuk tersangka kita kenakan pasal 1, pasal 3 dan pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana dalam pemberantasan Korupsi ," pungkasnya. (Deri)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.