BERITA TERKINI

Terbukti Melawan Hukum, Hakim Kembalikan Tanah Romili Dari Tangan PTBA

 


MUARA ENIM, Khatulistiwa news - Perjuangkan hak atas tanah yang diambil alih oleh PT. Bukit Asam terhadap warga Penyandingan kecamatan Tanjung Agung Muara Enim, kabupaten Muara Enim akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.


Sebelum akhirnya Hakim mengabulkan mengembalikan hak milik tanah kepada penggugat dalam hal ini pemilik tanah pemilik tanah A. Romili (66). Dimana, tanah miliknya seluas 2.990,78 meter persegi yang berlokasi di ataran Tebing Ajan Desa Penyandingan kecamatan Tanjung Agung tersebut, sebelum nya diduga di klaim oleh PT.Bukit Asam bahwasanya tanahnya tersebut telah di beli oleh PTBA.


" Lahan itu, kata pihak PTBA masuk IUP PTBA, namun tanah itu merupakan Perkebunan Inti Rakyat 1982 kebun karet seluas 32 hektar milik warga sekitar ," bebernya Rabu, (30/11/2022) saat memberikan keteranganya kepada media ini.


Lanjutnya, Romili menceritakan, sebelumnya pihak PTBA datang ke rumah bermaksud untuk membeli lahan miliknya, namun ia enggan menjualnya.  " Seingat saya pada tahun 2019 akhir, saya waktu itu ada pihak PTBA kerumah saya berniat untuk membeli lahan saya, namun saya enggan menjualnya, kemudian pada tahun 2020 pihak PTBA dengan Kades datang kembali dengan tujuan yang sama, menawar lahan tersebut di jual dan saya pun tetap enggan untuk menjualnya ," ungkapnya.


Setelah itu, lanjutnya Romili, pihak PTBA datang kembali, dengan mengatakan walaupun tidak menjual tanah tersebut, pihaknya (PTBA) tetap ingin mengukur lahan, alasannya ingin mengetahui batas lahan.


" Sempat kembali berusaha membujuk melalui anak saya, untuk menjual tanah saya, kemudian saya kesal dan tetapkan silakan dibeli tapi sesuai harga saya, waktu itu saya tawarkan 100 ribu / meter saat itu," katanya.


Lebih jauh, Romili menerangkan, kemudian PTBA menyarankan kepadanya untuk mengisi berkas untuk diajukan agar nanti bisa diajukan dan dimusyawarahkan, berkas tersebut adalah formulir pembebasan lahan ke PTBA. 

" Terakhir rupanya tanah kita itu sudah dijual dan diganti rugi yang diberikan kepada Okta Ifriadi, warga penyandingan, setelah tahu kami diam dulu, musyawarah dan mencoba mediasi," terangya.


Lebih jauh, Romili menerangkan, pada akhirnya pihak PTBA datang juga untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, sempat ada mediasi di kantor desa Penyandingan, 2 kali panggilan, namun mediasi tersebut gagal tidak ada titik temu.


" Barulah setelah upaya mediasi gagal, kami sekeluarga bermaksud untuk menempuh ke jalur hukum ," terangnya.


Sementara itu, Ertika Fitriani SH MM didampingi Kgs. M. Khaddafi kuasa hukum penggugat mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut dari saudara Romili, pihaknya siap untuk mendampingi dan melayangkan somasi ke PTBA sebanyak 2 kali, ke manager pengadaan tanah, "Namun, jawaban dari mereka formal, mereka melakukan sesuai prosedur pergantian lahan dan didapat beli dari saudar Okta Ifriadi," katanya.


Dengan adanya jawaban dari pihak PTBA, lanjutnya Ertika, kami sebagai kuasa hukum merasa ini harus menempuh jalur hukum karena klien kami dalam hal ini Romili masih merasa lahan tersebut miliknya dan sangat di rugikan.


Kemudian lanjutnya, Ertika pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Nomor Perkara 13/PDT.G/2022/PN.Mre 5 april 2022 dengan dua tergugat yaitu tergugat PT.BA dan Okta Ifriadi.


" Setelah itu dilakukan proses persidangan dimulai mediasi sebanyak 4 kali, namun dalam mediasi tersebut gagal dengan adanya klaim masing masing pihak, maka memasukkan proses persidangan untuk menguji bukti-bukti surat maupun saksi dan para pelaku, pada saat mediasi pihak tergugat tidak hadir, sidang berjalan sebagaimana tahapan ketentuan," katanya.


Pada akhirnya, lanjutnya lagi, Ertika hakim memberikan putusan berdasarkan pakta persidangan dan fakta hukum yang ada dalam persidangan perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk menyatakan surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Romili adalah sah dan benar milik penggugat.


" Perbuatan tergugat, adalah perbuatan melawan hukum, hakim menyatakan seluruh surat surat yang dibuat tergugat atas tanah tersbut tidak sah dan batal dimata hukum dan hakim memutuskan untuk mengembalikan tanah kepada penggugat kepada pemilik tanah secara sukarela tanpa syarat apapun," tukasnya.


Terpisah, kuasa hukum PTBA dalam hal ini tergugat Hardiansyah HS SH MM saat di konfirmasi oleh media mengatakan, menghormati ada nya putusan hakim tersebut dan pihaknya akan mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi.


" Kita hormati putusan Pengadilan Negeri dan kita tentunya nanti akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi ," pungkasnya. (deri)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.