BERITA TERKINI

Kejagung Kembali Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (28/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (28/3)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa, Pemeriksaan lanjutan ini yakni G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. 


HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.


BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.


Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta.


Dan kemudian BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.


LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.


CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.


Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Selasa (28/03/2023) (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.