BERITA TERKINI

Tak dapat Nomor Ujian Lantaran Belum Bayar Iuran, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (OMBB ) Kabupaten Kepahaing Turun Langsung ke Lapangan

 



BENGKULU TENGAH Khatulistiwa news  (26/03) - Ormas maju bersama Bengkulu MPC Kab Kepahaing  mendampingi siswa inisial RS, salah seorang warga dusun baru karang tinggi Bengkulu tengah di karenakan tidak dapat nomor ujian yang mana di karenakan, Belum membayar uang iuran / sumbangan rutin perbulan.


Melalui ( MPC ) OMBB Kab Kepahaing   ABDUL HAMID, meminta kebijakan dari sekolah agar siswa tersebut dapat mengikuti ujian sebagai mana mestinya hal ini di sampaikan kepada Pk OKI sebagai perwakilan sekolah SMA NEGERI 05 karang tinggi kabupaten  Bengkulu tengah provinsi Bengkulu.


Sempat di singgung prihal surat edaran gubernur nomor 420/2176/dikebut/2021 tentang pelaksanaan pembiayaan pada satuan pendidikan SMA, SMK, SLB provinsi Bengkulu serta praturan menteri pendidikan nm 75 THN 2016 namun hal ini tidak bisa di jawab oleh pak OKI 


Akan tetapi, hanya saja pak OKI menyarankan langsung ke kepala sekolah dan nama ujian di sampaikan oleh pak OKI yang memegang wali kelas masing masing.


Untuk hal ini, ormas maju bersama Bengkulu melalui Ketua MPC kabupaten Kepahaing ABDUL HAMID. menerangkan bahwah hal seperti ini tidak seharusnya di lakukan.


" Karna mengingat peraturan Gubernur dan Menteri pendidikan bahwa sudah tidak di benarkan  di SMA, lantaran di SMA sudah ada dana BOS," ujarnya.


Sementara, lebih lanjut jikalau memang dibutuhkan pihak komite bisa meminta barang atau jasa sesuai peraturan menteri pendidikan bahkan telah di sampaikan tegas oleh salah satu anggota dewan perwakilan Rakyat DPRD provinsi Bengkulu  dapil kab Kepahaing pak Eduwar Samsi di kalau memang pihak sekolah sangat," ujarnya


Baik yang membutuhkan dana silahkan sampaikan ke beliau atau buat proposal apa yg di butuhkan dari pihak sekolah untuk itu pak Abdul hamid meminta kepada dinas pendidikan propinsi Bengkulu agar di tertipkan kembali dan dapat memberi sangsi tegas kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab.


"Bahkan hal ini bisa di proses hukum dan dapat di jerat UU tindak pidana korosi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi kepada kepala sekolah, tukasnya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.