BERITA TERKINI

Tahap II 'Obstruction of Justice' Perkara Korupsi PT Waskita Karya atas Tersangka MRR

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (30/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM - PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat telah melaksanakan Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II ) atas 1 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dar beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa Adapun berkas perkara tersebut yaitu Tersangka MRR selaku Claim Change

Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. 


Tersangka Disangkakan melanggar pasal Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Kapuspenkum 


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta. Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.