BERITA TERKINI

Tuntutan Hukuman Mati Jaksa pada TM sudah Tepat

 




JAKARTA, Khatulistiwa news (31/03) - Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti menjelaskan, bahwa Dalam hukum pidana dikenal asas yaitu " kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur) 


ungkap Azmi, karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum ,mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja  dan  mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisian Daerah ( Kapolda Sumbar).


" Sehingga tuntutan hukuman mati  ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas  bagi para pimpinan  penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence)," jelasnya.


Apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan." Dimana, ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit ," lanjut Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menekankan 


Dan , malah ia tidak mengakui perbuatannya , inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi   mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba. Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja.


" Karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa. Ironisnya lagi perbuatan pelaku disaat Pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas  melawan narkoba  justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum," terang Azmi Syahputra.


Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera , ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba, ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menjelaskan. ( Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.