BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Laksanakan Tahap II dalam Perkara Daging Sapi dan Rajungan Atas 3 orang Tersangka

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (30/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II ) atas 3 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Adapun 3 berkas perkara masing - masing atas nama sebagai berikut dibawah ini:

1. Tersangka Bl selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode

2016 s/d 2018.

2. Tersangka AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI)

periode 2016 s/d 2018.

3. Tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI)

periode 2018 s/d 2019.


Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.