BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan DPO Korupsi Staf BLH Sumatera Utara



JAKARTA Khatulistiwa news  (31/03) - Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera utara (BLH Provsu) Ir Henny JM Nainggolan MSi, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari Jumat (31/3/2023) pagi tadi sekitar pukul 10:15 WIB dari kediamannya.


"Terpidana berhasil diamankan tim Tabur Kejagung dari kediamannya di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut," kata Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, menjelang petang tadi.


Wanita 54 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium pada BLH Provsu di Jalan HM said Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000. 


Henny Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.


"Justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.," imbuh Juru Bicara Kejagung itu.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir Henny JM Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta . subsidair 6 bulan kurungan.


Serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.


Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. 


Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dilakukan serah terima. 


"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut.


Terpidana perkara korupsi atas nama Henny JM Nainggolan, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk diproses lebih lanjut (dieksekusi).


Henny JM Nainggolan, sebelumnya dituntut dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp. 576.896.016 subsidair 3 bulan.


Pengadilan Tipikor Medan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.


Namun Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian mengubah putusannya menjadi 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp953.792.032 subsidair 6 bulan penjara.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.