JAKARTA, Khatulistiwa news (22/12) || jurnalismerahputih.com - "Saya memberikan Surat Kuasa kepada Pengacara TPDI 2.0 untuk mengajukan pengaduan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena kami sangat peduli terhadap integritas Pilpres atau Pemilu," ujar Petrus Hariyanto, aktivis '98, dalam sidang pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP pada Jumat (22/12/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota lainnya. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, hadir dalam sidang tersebut bersama tiga komisioner lainnya. Selain Petrus yang didampingi oleh Patra M Zen sebagai kuasa hukum TPDI 2.0, tiga kelompok lainnya dalam aduan yang sama turut menghadiri sidang tersebut.
Lebih lanjut, aktivis yang pernah dipenjara pada era kekuasaan otoriter Orde Baru itu menyatakan bahwa KPU, sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, memiliki peran penting dalam menjamin kesuksesan Pilpres dengan prinsip demokratis, kebebasan, kemandirian, transparansi, dan integritas.
Petrus mengamati adanya kejanggalan dan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait revisi Peraturan KPU. Menurut Undang-Undang Pemilu, revisi peraturan harus melibatkan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
“ Saya melihat bahwa proses ini baru dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023, padahal penutupan penerimaan Calon Presiden dan Wakil Presiden terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023. Hal ini berarti proses penerimaan berkas dan penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumiraka, menggunakan Peraturan KPU yang masih belum diubah,” terangnya
" Gugatan ini kami lakukan untuk menjaga marwah KPU dan mencegah keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan keadilan dan integritas yang terjamin," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, membela diri dalam ruang sidang setelah diberi kesempatan oleh Ketua DKPP. Menurutnya, KPU telah menjalankan ketentuan perundang-undangan dalam membuat penetapan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2034.
" Kami sudah melakukan konsultasi dengan DPR RI dalam merevisi Peraturan KPU No 13 Tahun 2023, sehingga revisi tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan usia kurang dari 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres asal sudah berpengalaman menjadi kepala daerah atau sedang menjabat. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah menyelesaikan semua persyaratan yang harus dijalani termasuk tes kesehatan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 16 November 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan semua komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Para pelapor terdiri dari tiga orang aktivis '98, yaitu Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar