BERITA TERKINI

Gugat PT IMIP, Harus Ada Yang Bertanggungjawab !

 


SULAWESI TENGAH, Khatulistiwa news (24/12) - Ledakan tungku smelter terjadi di pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), pada hari Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 05.30 Wita.


Terjadinya Ledakan Tungku Smelter di PT ITSS Morowali yang telah terjadi Buruh sedikitnya 51 Buruh di  PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mengalami luka usai terdampak ledakan tungku Smelter, Minggu (24/12/2023). 


Diketahui, peristiwa itu terjadi di PT ITSS merupakan tenant yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 


Yang mana, Ledakan Tungku Tewaskan 12 Pekerja, yakni 7 tenaga kerja asal Indonesia dan 5 tenaga kerja asing. 


Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) organisasi massa para Advokat Rakyat Indonesia menyoroti terjadinya ledakan tungku smelter PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel atau ITSS di kawasan PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), Minggu (24/12/2023).


Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga Komite Badan Pekerja LBH Morowali Cabang LBH Sulawesi Tengah meminta pertanggung jawaban secara hukum agar punya legitimasi dari PT. ITSS kepada korban dan keluarga koban ledakan tungku tersebut. Demikian, ujarnya berikan keterangan pers tertulis singkat menegaskan.


" Saya  menuntut PT. ITSS dan PT. IMIP untuk segera terkoordinasikan dalam menghadapi  masalah yang dihadapi sekarang dengan membuka diri untuk diketahui secara umum," ujar Advokat Rakyat, Agussalim SH


" Dan jangan mengintimidasi atau melarang buruh melakukan penyebaran informasi serta menetapkan sanksi atas penyebaran berita dan sanksi kecelakaan kerja, Perusahan perusahan di IMIP harus tunduk pada hukum perburuhan di Indonesia dan internasional, mereka harus memberikan jaminan keselamatan kerja bagi buruhnya," tegas Koordinator SPHP Nasional Agussalim SH.


Kecelakaan kerja yang dikabarkan merenggut 13 korban jiwa di kawasan Industri Morowali, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tepatnya di PT Indonesia Tsinghan Stainless Steel (ITSS), Sulawesi Tengah pada Minggu (24/12/2023) pagi ditanggapi kritis oleh sejumlah organisasi sipil , termasuk Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), LBH Sulteng dan LBH Morowali Cabang LBH Sulawesi Tengah.


LBH Morowali Cabang LBH Sulawesi Tengah yang juga Advokat Rakyat Agussalim SH dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023) katakan, kecelakan kerja seperti itu bukanlah kali pertama terjadi di kawasan IMIP. Sebelum kejadian itu, serangkaian kecelakaan kerja juga terjadi.


Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2023 ini misalnya, menurut catatan yang kami tabulasi setidaknya telah terjadi lima kali kecelakaan kerja dengan korban meninggal di dunia sebanyak lima orang belum termasuk kejadian pagi ini,” kata Advokat Rakyat Agussalim SH.


Fakta demi fakta serangkaian kejadian terungkap bahwa megahnya hilirisasi Nikel dengan ilusi-ilusi besar yang dibangun diatas tanah rakyat oleh kehadiran sindikasi modal politik oligarki pe adalah omong kosong. Proyek hilirisasi Nikel pada kenyataannya telah mengeruk sumber agraria penghidupan rakyat dari Sumber Daya Alam bangsa Indonesia, menyingkirkan banyak komunitas lokal dari tempat tinggal dan tempat kerja, mengubah dan merusak lanskap lingkungan hidup, menghancurkan hutan-hutan alam dan kini setelah beroperasi melakukan hubungan kerja yang eksploitatif dengan buruknya sistem keselamatan kerja yang diterapkan, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga anggota Internasional Assosiation Democratic Lawyer (IADL) dari Confederation Lawwyer Asia Pasific (COLAP).


“Demi  rente ekonomi dan mengejar ambisi pertumbuhan ekonomi, buruh menjadi budak dikaki pemodal borjuasi  nasional dan membiarkan buruh dalam keadaan bahaya. Peristiwa ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM yang serius, dan kami berharap keberanian Komnas HAM untuk menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM,” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH dari COLAP.


Sementara itu, Direktur LBH Rakyat Khasogy Hamonangan SH  mengingatkan, kejadian ini adalah realitas yang terus berulang di kawasan IMIP Morowali dan tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan, bahkan terkesan pemerintah dalam hal ini BKPM, Kemenaker, dan aparat penegak hukum melakukan pembiaran ( by omission) terhadap operasi perusahaan yang membahayakan rakyat selalu Buruh.


Harus ada evaluasi secara tegas bahwa desakannya untuk melakukan investigasi bukan hanya formalitas semata namun harus dibentuk Tim Independen dari Pusat dan Daerah agar ada yang bertanggung jawab hasilnya memiliki keputusan hukum yang berlaku, bukan  "evaluasi-evaluasian"  dan keterangan pers untuk sekedar diketahui Publik, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. Bahkan secara menyeluruh terhadap semua industri pengolahan Niel yang ada di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah harus ada lembaga independen melaporkan apa yang sedang dikerjakan perubahan dengan hak-hal Buruh.


“Buruh sangat penting dilindungi, tidak terbatas pada audit kondisi kerja namun juga bagaimana perusahaan memperlakukan para pekerjanya, buruh menjadi memiliki Hak di hidup yang baik selama bekerja.Banyak kriminalisasi terjadi pada buruh dan tidak ada monitoring dari cara sistem yang berlaku di internal perusahaan termasuk ketika mereka menuntut perbaikan kondisi kerja,” kata Advokat Rakyat Agussalim SH.


Ini semua terjadi terjadi di Morowali atas kehadiran perusahaan Nikel begitu masif adalah  buah dari pengabaian skema kerja yang layak dan serampangan. Hal ini juga terindikasi pada status Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang sudah memakan banyak sekali korban manusia atas nama pembangunan dan percepatan hilirisasi ekonomi imbuh Advokat Rakyat Agussalim SH. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.