BERITA TERKINI

Hak Hak Masyarakat Hukum Adat.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news (26/12) Tulisan di akhir menjelang tutup tahun 2023 ini, dimaksud untuk mengenang kilas balik kegiatan Pembina Adat Sumatera Selatan yang akan memasuki usia Empat tahun sejak dilantik Pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan yang ketuanya diamanatkan kepada saya ( penulis) di Griya Agung Palembang pada tanggal 29 Desember 2019.

Sudah banyak kegiatan selama Empat tahun tersebut baik ditingkat daerah ( Kabupaten dan Kota juga ditingkat nasional misalnya menjadi Nara sumber lahir Revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.

Sekretaris jenderal Lembaga Adat Melayu Sumatera merencanakan akan melaksanakan silaturahmi di Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan diminta untuk menjadi pemateri dengan Thema Hak Hak Masyarakat Hukum Adat khusus berhubungan dengan Tanah Ulayat.

Masalah yang menyangkut Hak Hak Masyarakat Hukum Adat yang krusial adalah masalah apakah sudah mempunyai LEGAL STANDING.

Seperti kita ketahui bersama, mempunyai legal standing adalah merupakan suatu keharusan jika suatu masyarakat hukum adat akan menggunakan haknya sebagai Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 51 Undang Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi.

Tahun 1998 setelah reformasi hak hak masyarakat hukum adat secara berturut turut telah memperoleh pengakuan dan perlindungan yuridis dalam Pasal 41 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, disusul oleh Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, untuk akhirnya dikukuhkan pada tahun 2000 dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) amendemen kedua Undang Undang Dasar 1945.

Pengkajian dan penelitian termasuk juga peristiwa peristiwa yang menyangkut tanah Ulayat adalah peristiwa pulau Rempang di awal bulan September 23.

Sejak tahun 2004 Komnas HAM menerima banyak pengaduan sekitar pelanggaran hak asasi masyarakat hukum adat - terutama terhadap hak atas tanah Ulayat/tanah adat. Bahkan tidak jarang, amat sering, pelanggaran hak masyarakat hukum adat yang pada dasarnya bersifat pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya tersebut telah melimpah dan berlanjut pada Pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat hukum adat yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia yang berat ( kata sambutan Ketua Komnas HAM pada acara Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat SE Dunia 9 Agustus 2006- himpunan dokumen sekitar peringatan hari internasional masyarakat hukum adat se dunia, 2007:57).

Di samping hak hak tersebut di atas ( tanah Ulayat).

Ada juga persoalan baru hak masyarakat hukum adat berkaitan dengan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat tentang khusus delik adat , yang keberlakuan nya harus dengan aturan hukum positif tertulis ( PERDA). Yaitu akan diberlakukan nya Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru pada tanggal 2 Januari 2026, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Bab XXXIV mengatur tentang Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat. Pasal 597

(1). Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.

(2). Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) huruf f yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Hanya sayang nya ketentuan dimaksud dalam Pasal 597 KUHP Baru tersebut tidak otomatis diberlakukan di muka persidangan.

Untuk mendapatkan pengakuan sama seperti sebagai pemohon dalam kasus tanah Ulayat: terlebih dahulu harus melalui jalan panjang yaitu setelah adanya Peraturan Daerah ( PERDA) .

Tentu ini akan membuat persoalan baru lagi.

Kapan dan apakah sudah siap masyarakat untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan tersebut.

Ini yang menjadi tantangan di tahun tahun mendatang.

Mudah mudahan dengan diadakannya silaturahmi pengurus dan anggota Lembaga Adat Rumpun Melayu yang akan datang direncanakan pertengahan tahun 2024 dalam mencari solusi yang terbaik untuk masyarakat hukum adat di Indonesia. (Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.