BERITA TERKINI

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2023

 


JAKARTAKhatulidtiwa news (29/12) - Dalam rangka mengantisipasi meluapnya jumlah teman-teman wartawan yang hadir seperti dua tahun tahun yang lalu yang mana jumlahnya mencapai lebih dari 600 orang sehingga harus dibagi menjadi dua tempat, yaitu di balairung dan di lantai dua Tower. Oleh karena itu, pada tahun ini diputuskan bahwa penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung dilakukan secara daring. 


Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menggelar refleksi Akhir Tahun yang di laksanakan menjelang pergantian tahun dan menyampaikan secara online melalui Zoom kepada para jurnalis dan wartawan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun ke belakang, dengan harapan informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat akan tahu apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023.


Jelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang. 


" Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023," ujar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H


Lanjutnya katakan," Saya menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang menjelang pergantian tahun, dengan tujuan untuk menyampaikan apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun ke belakang," terangnya 


" Saya berharap informasi ini selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui pemberitaan oleh teman-teman jurnalis, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama tahun 2023," imbuhnya


Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin menyadari bahwa peran teman-teman jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik, bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang. 


Sebagai institusi publik yang menyelenggarakan fungsi kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terlenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa. Sedangkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada Masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah masyarakat dalam bentuk pemberitaan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan institusi-institusi publik. 


Dua fungsi tersebut dapat dipertemukan, karena memiliki satu titik singgung, yaitu sama-sama bertujuan untuk kepentingan publik dan masyarakat luas. 


Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, saya telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut: 


Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung. 


Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan 

Pada penyampaian refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun yang lalu, saya telah mencanangkan 14 (empat belas) langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah tersebut sebagai berikut: 


Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung. 


Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. 


Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya. 


Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. 


Serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. 


Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. 


Telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung. 


Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. 


Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 


Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi. 


Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 


seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. 


Berdasarkan apa yang Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H uraikan tersebut, maka 14 (empat belas) langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 yang lalu hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut. 


Semua realisasi dari 14 langkah sebagaimana disebutkan di atas, diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. 


Teman-teman jurnalis dan warga peradilan di seluruh Indonesia yang saya cintai. 


Selama tahun 2023, Mahkamah Agung telah berhasil mendapatkan berbagai prestasi dan penghargaan, antara lain sebagai berikut: 

Meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja laporan keuangan Mahkamah Agung. 


Terpilih sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik III, Tahun 2023 Tingkat Lembaga Negara. 


Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence. 


Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja. 


Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan. 


Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. 


Serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan. 


Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. 


Telah menerjunkan Mysterious Shoper di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung. 


Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA. 


Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. 


Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 


Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi SMART MAJELIS dengan bantuan artificial Intelligence. 


Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masingmasing satuan kerja. 


Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan. 


Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam. 


Menerbitkan 3 (tiga) regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai berikut: 


PERMA Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup 


PERMA ini terbit seiring dengan adanya beberapa perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup di Indonesia. PERMA ini merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/ KMA/SK/I11/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan PerundangUndangan Lingkungan Hidup yang baru. Salah satu yang diatur dalam Perma ini adalah ketentuan tentang Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participationy yang menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 


Hal tersebut menjadi perhatian yang serius bagi Mahkamah Agung, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu 

kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki kita di masa yang akan datang. 


Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini. 


2. PERMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan 


PERMA ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi pengadilan untuk mempermudah akses terhadap 

keadilan. 


Oleh karenanya, PERMA ini juga memuat ketentuan tentang keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, PERMA ini diterbitkan untuk mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 


tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. 


Dalam rangka melaksanakan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat tersebut, Mahkamah Agung telah menandatangani MoU dan perjanjian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dengan menggunakan surat tercatat maka biaya panggilan bisa menjadi jauh lebih murah dan setiap pengiriman dapat ditracking secara real time dengan bantuan aplikasi milik PT Pos. 


SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan 


SEMA ini diterbitkan untuk mengingatkan kembali para Hakim di tingkat pertama untuk senantiasa mempedomani Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. SEMA tersebut menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan permohonan ijin dan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas fundamental dalam UU Perkawinan. 


Pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan karena melanggar asas fundamental dalam UU Perkawinan. 


SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan. 


SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2023 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan -permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan kasuskasus hukum terbaru dalam perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta solusi terhadap permasalahan yang ditemukan pada lingkungan kesekretariatan di Mahkamah Agung. 


KEDUA: BIDANG PENANGANAN PERKARA 


Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara. 


Sehingga total beban perkara tahun 2023 sebanyak 27.508 perkara. Sampai dengan tanggal 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96%.


Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,309 dari jumlah perkara masuk pada tahun 2023. Sedangkan persentase perkara yang berhasil dimuntasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 98,96%


Perlu saya sampaikan bahwa, data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per/tanggal 22 Desember 2023 sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini. 


Semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan. 


KETIGA: BIDANG PENGELOLAAN ANGGARAN, SDM, DAN ORGANISASI 


Untuk realisasi anggaran tahun 2023, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, dari total anggaran sebesar 11.911.325.397.000, Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sebesar 11.491.350.612.070 atau 96,47 “0 dari total Pagu Mahkamah Agung tahun 2023. Jumlah prosentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegitan per hari ini yang belum kasih dalam laporan ini. 


Di bidang pengelolaan SDM, Mahkamah Agung pada tahun 2023 telah berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessmen Center) Mahkamah Agung dari Akreditasi B yang diperoleh pada tahun 2021 menjadi Akreditasi A pada tahun 2023, sehingga Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung saat ini telah memiliki kualifikasi teknis secara organisasi, sumber daya manusia dan metode penilaian kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi bagi PNS pada jenjang jabatan pelaksana hingga jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), baik untuk jabatan pada internal Mahkamah Agung maupun pada Kementerian atau Lembagai lain. 


Sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dalam sarana dan prasarana ramah kelompok rentan, yaitu Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin serta 1 (satu) satuan kerja pengadilan yang memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima, yaitu Pengadilan Agama Cilegon. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 maka keseluruhan tahapan evaluasi Zona Integritas menuju WBK di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dilakukan secara internal oleh Tim Penilai Internal Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan supervisi langsung dari Kemenpan RB. 


Direktorat Jenderal Peradilan umum telah meluncurkan program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, dengan cara memantau dan mengukur konsistensi penerapan. 


Meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, dengan cara memantau dan mengukur konsistensi penerapan sistem manajemen layanan pengadilan. Program AMPUH bertujuan untuk mendorong Pengadilan seluruh Indonesia mewujudkan performa atau kinerja peradilan Indonesia yang unggul dan prima. AMPUH merupakan inovasi pengembangan dari sistem APM (Akreditasi Penjaminan Mutu). 


Selain itu, Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum juga memberikan penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa, yaitu penghargaan yang diberikan kepada insan pengadilan yang senantiasa berupaya mewujudkan gagasan cemerlang dalam tindakan nyata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai 

keadilan. 


KEEMPAT: BIDANG PENGAWASAN APARATUR 


Pada tahun 2023, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menujuk 25 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dari 25 satuan kerja yang 

ditunjuk tersebut, telah ditetapkan 7 satuan kerja yang memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat SMAP sedangkan 18 satuan kerja lainnya. 


virtual dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2023 ini, semoga kita terus dapat menjalin kemitraan dengan baik demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. 


Tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Para Hakim Ad-Hoc, dan seluruh jajaran Kepaniteraan di bawah kepemimpinan Panitera Mahkamah Agung serta jajaran Kesekretariatan yang telah bekerja dengan keras siang dan malam sehingga kita tetap mampu meraih capaian-capaian dan prestasi yang cukup membanggakan. 


Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu untuk diperbaiki, baik di bidang teknis maupun kesekretariatan. Untuk itu, saya mohon dukungan dari teman-teman jurnalis semua untuk selalu memantau kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sebagai bentuk peran serta publik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. 


Sebelum menutup penyampaian Refleksi Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi para umat kristiani yang merayakannya dan Selamat memasuki tahun baru 2024, semoga senantiasa sehat selalu. 


Sebelum menutup penyampaian Refleksi Kinerja ini, saya atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan selamat Hari Raya Natal bagi para umat kristiani yang merayakannya dan Selamat memasuki tahun baru 2024, semoga senantiasa membawa bagi kemajuan, kesuksesan dan kebahagiaan bagi kita semua. 


Akhirnya, marilah kita sama-sama berdoa semoga Allah SWT/Tuhan YME senantiasa memberikan kesehatan dan perlindungan kepada kita semua. Amin ya robbal alamin. 


Wabilahitaufik walhidayah. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh. 



Jakarta, 29 Desember 2023


Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.