BERITA TERKINI

Siap Disidang, 4 Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Kepelabuhan Kapal RIG Setia Diserahkan Berkas Ke JPU Kejari Bintan

 


BINTAN, Khatulistiwa news (11/11) -  Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum telah secara resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan, pada hari Selasa (11/11) 2025 


Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan S.H., M.H menjelaskan bahwa proses Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 November 2025.


Demikian ujar Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan S.H., M.H dalam rilis keterangan tertulis singkatnya diterima awak media.


Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) pada tanggal 23 Oktober 2025. Pelaksanaan penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.


Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka, diantaranya:

1. R.P (Direktur PT PAB)

2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 - Februari 2023)

3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 – Mei 2023)

4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)


Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal Tahap II dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.