BERITA TERKINI

Bapenda Palembang: Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pemutihan PBB-P2 Berakhir 30 Desember

 

 



Palembang Khatulistiwa News,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang kembali mengimbau warga untuk memanfaatkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 30 Desember 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak dengan keringanan yang signifikan.

 

Kabid Penagihan, Perencanaan dan Pembinaan Pendapatan Daerah Bapenda Palembang, Betha Yudha Noviandri, S.STP., MPA, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan terobosan untuk menyelesaikan piutang PBB-P2 menahun.

 

"Piutang mulai tahun ketetapan 2002 sampai 2019 diberikan pemotongan pokok hingga 100 persen, sedangkan tahun 2020 sampai 2024 mendapat diskon 50 persen," ujar Betha, Jumat (5/12).

 

Betha mengingatkan bahwa program ini bersifat tidak rutin dan belum tentu akan hadir kembali dalam waktu dekat.

 

"Kalau bayar di 2025, otomatis tahun 2019 ke bawah langsung lunas. Program seperti ini tidak setiap tahun muncul, jadi manfaatkan sebaik mungkin," tegasnya.

 

Hingga 31 Oktober 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 telah menembus Rp572 miliar, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Bapenda mencatat piutang PBB-P2 tersebar di seluruh 18 kecamatan di Kota Palembang.

 

Betha juga menegaskan bahwa Bapenda tidak akan menghambat layanan administrasi kependudukan hanya karena wajib pajak memiliki tunggakan PBB-P2. Pendekatan Bapenda saat ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

 

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan Kota Palembang melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(@z)

 


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.