BERITA TERKINI

Menjaga Amanah Zakat: Kembali pada Masharif yang Ditetapkan Al-Qur’an

 


Oleh: H. Albar Sentosa Subari, SH, SU

(Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

dan Marshal

(Pengamat Sosial Keagamaan dan Hukum Adat Indonesia)


Muara Enm,Khatulistiwa news  (21/02) Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh beredarnya video di media sosial yang menampilkan Presiden Republik Indonesia menyampaikan gagasan agar dana zakat digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Agama. Wacana itu pun memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sebagian mempertanyakan: mengapa dana zakat umat Islam menjadi sasaran, sementara Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya sumber daya alam—batu bara, emas, nikel, timah, hingga perkebunan sawit yang membentang dari Sabang sampai Merauke? Ke mana hasil kekayaan itu dialirkan ? Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan kegelisahan publik tentang tata kelola keuangan dan rasa keadilan sosial.

Namun tulisan ini tidak dimaksudkan untuk masuk ke dalam perdebatan politik praktis. Fokusnya adalah mengingatkan kembali prinsip mendasar dalam ajaran Islam: bagaimana Al-Qur’an secara tegas mengatur sasaran (masharif) zakat.


Zakat dalam Al-Qur’an dan Sunnah


Dalam Al-Qur’an, perintah zakat sering disebut berdampingan dengan shalat. Namun, sebagaimana shalat, Al-Qur’an tidak merinci aspek teknisnya—tidak menjelaskan secara detail jenis harta yang wajib dizakati, kadar (nisab dan haul), maupun tata cara pelaksanaannya.


Perincian tersebut dijelaskan oleh Sunnah Rasulullah SAW melalui perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau. Sunnah berfungsi sebagai penjelas (bayan) atas ayat-ayat yang bersifat global. Karena itu, berpegang kepada Sunnah sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam.

Allah SWT berfirman:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44)

Ayat ini menegaskan peran Rasulullah SAW sebagai penjelas wahyu, termasuk dalam urusan zakat.


Delapan Golongan Penerima Zakat


Jika aspek teknis zakat dijelaskan oleh Sunnah, maka Al-Qur’an justru secara sangat tegas dan spesifik mengatur kepada siapa zakat harus diberikan. Inilah yang menjadi inti persoalan: distribusi.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. At-Taubah: 60)

Delapan golongan (asnaf) tersebut adalah:

Fakir

Miskin

Amil zakat

Muallaf

Riqab (memerdekakan budak)

Gharimin (orang berutang)

Fi sabilillah

Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Redaksi ayat ini dimulai dengan kata innama (sesungguhnya hanyalah), yang dalam kaidah bahasa Arab menunjukkan pembatasan. Artinya, zakat memang dibatasi hanya untuk delapan golongan tersebut.

Di sinilah letak kehati-hatian syariat. Al-Qur’an bukan hanya memerintahkan zakat dihimpun, tetapi juga membatasi kewenangan dalam pendistribusiannya. Zakat bukan instrumen kekuasaan yang dapat dialihkan sesuai kebijakan sesaat, melainkan amanah yang memiliki rambu-rambu tegas.

Sejumlah ulama, di antaranya Yusuf Al-Qaradawi dalam karya monumentalnya tentang fikih zakat, menegaskan bahwa hak mustahik (penerima zakat) tidak boleh digeser kepada pihak yang tidak termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan nash.


Bukan Sekadar Menghimpun Dana


Dalam perspektif ekonomi dan tata kelola negara, persoalan keuangan bukan hanya soal menghimpun dana. Negara memiliki banyak instrumen untuk itu: pajak, retribusi, hasil pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.

Masalah utamanya adalah distribusi. Ke mana dana tersebut dialirkan? Siapa yang menikmati manfaatnya?

Zakat dalam Islam sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan sosial. Ia bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi mekanisme distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan orang-orang tertentu saja. Perhatian pertamanya justru tertuju kepada golongan lemah dan membutuhkan.


Reformasi Sosial Sejak Awal Islam


Sejarah menunjukkan, sebelum Islam datang, sistem pajak pada banyak kerajaan sering kali berorientasi pada kepentingan penguasa dan aparatnya. Kekayaan menumpuk di pusat kekuasaan, sementara rakyat kecil tetap hidup dalam kesulitan.

Islam membawa koreksi mendasar. Zakat ditempatkan sebagai sistem keuangan yang memiliki orientasi sosial yang jelas. Mustahik menjadi prioritas utama. Inilah reformasi sosial yang revolusioner pada zamannya—bahkan jauh sebelum konsep kesejahteraan sosial modern dikenal luas dalam peradaban manusia.

Praktik ini diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin, yang menjaga amanah distribusi zakat dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.


Kembali kepada Prinsip Wahyu


Perdebatan mengenai pengelolaan zakat dalam konteks kebijakan publik boleh saja terjadi. Namun, apa pun bentuk kebijakannya, prinsip dasar syariat tidak boleh diabaikan.

Petunjuk Al-Qur’an tentang mustahik zakat bersifat tegas dan terukur. Zakat adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan. Ia tidak boleh menjadi solusi instan bagi setiap program, tanpa memastikan kesesuaiannya dengan masharif yang telah digariskan.

Di sinilah tanggung jawab moral umat dan para pemegang kebijakan diuji. Mengelola zakat berarti menjaga amanah wahyu. Menyalurkannya sesuai masharif berarti menjaga keadilan sosial sebagaimana yang dikehendaki Al-Qur’an.

Zakat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia adalah hak kaum lemah yang dijaga langsung oleh nash. Dan menjaga hak itu, pada hakikatnya, adalah menjaga keadilan itu sendiri.( red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.