BERITA TERKINI

Polsek Merapi Barat Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan

 


LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Jajaran Polsek Merapi Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 19 Februari 2026.


Kapolsek Merapi Barat, Iptu Candra Kirana SH MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Amrico, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama personel Unit Reskrim.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di Pool PT KAFA, Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.


Pelapor dalam kasus ini adalah Achyar Kadri Bin Mawardi NST, 45 tahun, seorang wiraswasta. Ia berdomisili di Jalan KKN Parak Karambla Nomor 37, Desa Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.


Kasus ini terungkap setelah saksi bernama Erfan Ibnu Hakim mendatangi rumah pelapor. Ia melaporkan dugaan penggelapan sejumlah barang milik korban.


Barang yang dilaporkan antara lain satu set dinamo starter dan satu unit Dexel mobil Dump Truck Hino Tronton bernomor polisi B 9032 PYX warna hijau dengan nomor lambung KAFA 319. Selain itu, satu unit Bosch Pump mobil Mitsubishi Fuso bernomor polisi BA 8058 PU warna oranye dengan nomor lambung KAFA 088 juga dilaporkan hilang.


Menurut keterangan saksi, barang-barang tersebut sebelumnya dititipkan kepada tersangka untuk ditukar tambah dengan unit baru. Namun hingga laporan dibuat, tersangka tidak dapat dihubungi dan keberadaan barang juga tidak diketahui.


Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti.


Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Agus Suprianto.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RPA Bin SA (Alm), 23 tahun. Ia merupakan warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.


Pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Ulak Pandan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti.


Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Merapi Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Bosch Pump yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Kapolsek Merapi Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Lahat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kejahatan.


Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan penitipan atau tukar tambah barang bernilai besar.


Polsek Merapi Barat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.