LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 21 Februari 2026.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa berlangsung di rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di Desa Tanjung Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H. kemudian bergerak melakukan pengintaian.
Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan lokasi transaksi, petugas melakukan penindakan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB, personel Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial P Bin D (Alm).
Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya di Desa Tanjung Baru. Saat penangkapan berlangsung, petugas turut menghadirkan seorang saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti itu terdiri dari 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,36 gram.
Rinciannya, satu lembar plastik klip berisi 14 paket sabu dan satu lembar plastik klip berisi tiga paket sabu. Barang haram tersebut ditemukan terselip di sofa ruang tamu rumah tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita dua lembar plastik klip transparan kosong. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A78 warna hitam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H, yang menitipkan barang itu untuk dijual kembali.
Dari pengakuan tersebut, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Status itu diperkuat dengan jumlah paket yang siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan pemasok di atasnya.
Polres Lahat menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian. Tujuannya jelas, menjaga generasi muda Lahat dari bahaya narkotika yang merusak masa depan. (Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar