Oleh : H Albar Sentosa Subari, SH SU ( Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan ) dan Marshal ( Pengamat Sosial Budaya dan Hukum Adat Indonedia )
Muara Enim Khatulistiwa news (24/02) Eksistensi Hukum Adat sangat tergantung pada kemauan politik saat itu.
Dalam tulisan ini kita ingin mencoba menelusuri nya dari sisi historis.
Pada awal tahun 1950, terbit Buku berjudul Sejarah Politik Hukum Adat terdiri dari dua jilid karangan Prof. Dr. R. Soepomo SH dan Prof. Djokosoetono, SH.
Kedua pakar hukum tersebut membagi ke dalam dua periode yaitu zaman kolonial Belanda dan dan awal kemerdekaan.
Pada zaman kolonial Belanda pada mulanya hukum adat masih dibiarkan berlaku. Namun itupun tidak mudah , harus melalui perjuangan dan nasihat staf ahli ( istilah sekarang - penasehat pemerintahan kala itu).
Pemerintah kolonial Belanda melalui asas konkordansi, kodifikasi dan univikasi, mau menghapus hukum adat. Namun berkat jasa Van Vollenhoven ( judul bukunya Menemukan Hukum Adat, yang membagi 19 lingkungan hukum adat) akhirnya pemerintah kolonial tetap membiarkan hukum adat tetap hidup. Namun sifatnya hanya insidentil dan kontemporer, Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 ayat 2 sub b , I S., yang sebelumnya telah juga di atur dalam Pasal 75 RR lama dan Pasal 75 RR baru.
Melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, semua produk hukum kolonial Belanda tetap berlaku , sebelum diadakan yang baru.
Baru tahun 1970, lahirlah UU no 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 37 mengatakan Hakim sebagai penegak hukum harus menggali nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
Prof. Iman Sudiyat, SH, pembimbing thesis S2 penulis di FH UGM mengatakan bahwa Pasal ini menghapuskan pasal 131 ayat 2 sub b, IS.
Ini fakta nya hanya berlaku pada bidang yudikatif ( setelah melalui vonis hakim).
Baru setelah Reformasi tahun 1989, ditandai dengan perubahan UUD 1945, Baru Eksistensi masyarakat hukum adat dan adat istiadatnya diakui secara konstitusional di dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, yang sebelumnya hanya termasuk di dalam bagian penjelasan umum dengan menggunakan istilah Hukum Dasar tertulis dan tidak tertulis ( konseptor penjelasan UUD yang asli adalah Prof. Soepomo).
Sebagai turunan dari pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 itu . Lahir lah undang undang yang baru.
Hanya kemauan politik saat ini " hukum adat dan masyarakat hukum nya ', baru diakui bila memenuhi persyaratan yaitu pertama masih hidup, kedua sesuai dengan perkembangan zaman dan ketiga berasas NKRI serta keempat adalah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat syarat ini selalu melekat sebagai anak kalimat dari semua pasal yang menyinggung masyarakat hukum adat.
Termasuk juga di dalam undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2025.
Yaitu harus melalui Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah di sini menurut penulis adalah peraturan daerah kabupaten dan kota. Karena kabupaten dan kota lah yang memiliki wilayah yang merupakan syarat adanya komunitas yang disebut masyarakat hukum adat.
Artinya sepanjang ketentuan tersebut bahwa harus di buat Perda lebih dahulu selama itu pula eksistensi dan hukum adat ( pidana adat), belum diakui.
Perda pertama yang dimaksudkan dalam KUHP Baru tersebut adalah Perda Keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
Dan Perda tentang Pidana Adat.
Di sini masih terlihat kental kebijakan negara terhadap kondisi masyarakat hukum adat nya sendiri.
Dr. Syafruddin Bahar, pernah berkata saat beliau masih menjabat sub masyarakat adat di Komnas HAM dan bersama sama penulis duduk sebagai Dewan Pakar Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat lahir tahun 2007 akta notaris di Pekanbaru Riau mengatakan " negara melihat masyarakat hukum adat hanya setengah mata". ( Gambaran kemauan politik dewasa ini).
Sebagai informasi juga bahwa kentalnya suatu kemauan politik terlihat sampai sekarang RUU Tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , sejak ada naskah akademik nya sejak tahun 2007 sampai 2026 belum menjadi Undang-undang.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar