Palembang Khatulistiwa News,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, pada Rabu 25 Februari 2026
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu:
1. Rumah tersangka DJ, selaku Direktur Utama PT. KMM, di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar;
2. Kantor Cabang PT. Jamkrindo di Jalan Kapten A. Rivai 26, Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen di wilayah Sumsel selama periode 2018-2022.
Kegiatan penggeledahan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan dapat memperkuat proses penanganan kasus, guna mengungkap motif dan modus operandi pelaku hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. lewat siaran persnya,(Az)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar