BERITA TERKINI

Jajaran Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan/Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan

 



LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan.


Kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 22 Februari 2026.


Peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.


Korban diketahui bernama Andri (56), seorang wiraswasta asal Desa Sidomakmur. Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumahnya.


Korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras depan rumah. Ia kemudian mengintip melalui jendela kamar depan.


Korban melihat tiga pria tidak dikenal berada di teras. Mereka berusaha mendorong dua unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.


Mengetahui hal itu, korban segera menghubungi anaknya, Akhmat Sulaiman (40), yang tinggal di desa yang sama. Korban tetap mengawasi gerak-gerik pelaku dari dalam rumah.


Tak lama kemudian, Akhmat Sulaiman tiba di lokasi. Korban langsung keluar rumah dan memergoki pelaku yang sedang berusaha membuka gembok sepeda motor.


Melihat korban keluar, para pelaku langsung melarikan diri. Korban dan anaknya melakukan pengejaran.


Mereka berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial D.A (29), warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Dua pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial E dan A.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Yamaha tanpa bodi dan nomor polisi yang diduga digunakan pelaku.


Polisi juga menyita satu lembar kaos putih milik tersangka. Selain itu, terdapat dua unit sepeda motor Honda tanpa nomor polisi yang telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun.


Salah satu motor tersebut dilengkapi keranjang pengangkut buah kelapa sawit. Motor jenis ini kerap disebut sebagai motor grandong.


Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kikim Barat langsung melakukan penyelidikan. Petugas menerima dan mengamankan barang bukti.


Polisi juga memeriksa saksi-saksi serta tersangka. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memperkuat bukti.


Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian menetapkan D.A sebagai tersangka.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya yang kini buron.


Para pelaku menargetkan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk ke kebun. Mereka mengincar motor jenis itu karena sudah ada pesanan dari calon pembeli.


Namun, aksi pencurian tersebut gagal. Korban lebih dulu memergoki dan menangkap salah satu pelaku di lokasi.


Diketahui, D.A merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua serta pencurian dengan pemberatan.


Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Kikim Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.


Polres Lahat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.