BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Lahat Gelar Press Conference, Ungkap Kasus Curat Dan Curas Dengan Tiga Laporan Polisi

 



LAHAT, KHATULISTIWANEWS.COM-Pada hari Jum'at 05 Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), yang berhasil diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima.


Dalam konferensi pers tersebut, sat reskrim polres lahat memaparkan kronologi pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta para tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.I.K M.I.K yang diwakiki Waka Polres Lahat Kompol Ardan Richard Le'Bo S.I.K MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH, kasi Humas AKP Mastoni SE. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.


Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi berita jurnalistik lengkap dengan nama pejabat, jumlah tersangka, barang bukti, dan kronologi kejadian.


Adapun Laporan Polisi yang diungkap meliputi Lp/B-11/2026/SPKT/ Polsek Jarai/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 11 mei 2026 dengan tindak pidana Curas pasal 479 KUHP, korban atas nama saudari Dzakia dan sdr Naila, yang dilakukan 2 ( dua) orang tersangka atas nama VDS, alamat pendopo Lintang 4 lawan ( tertangkap) dan saudara M (DPO) dengan Modus memepet korban dan berhasil membawan R2 milik korban. 

Lp/B-193/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 24 april 2026 tentang Curat, korban Masjid Muqimus Sunnah, tersangja atas nama HS bin M, 32 tahun, Talang jawa selatan. Modus tersangka berpura-pura menjalankan Sholat dan korban membawa lari kotak amal Masjid. 

Lp/B-248/V/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 mei 2026 tentang pencurian biasa pasal 476 KUHP, korban pemilik warung berupa Hp Oppo A5x warna biru malam, yang dilakukan tersangka atas namaYA bin RA, 42 tahun blok c bandar agung lahat dengan Modus tersangka berpura-pura hendak membeli sesuatu diwarung milik korban, setelah melihat HP korban tergeletak langsung diambil dan di bawa lari. 


Ketiga tersangka dan Barang Bukti diamankan di Unit Pidum Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.