Palembang Khatulistiwa News– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) yang merupakan bagian dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan yang ketiga terkait tindak lanjut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten OKI. Penggeledahan dilakukan pada hari Sabtu (06/06/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap dalam pelayanan pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2021-2026.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang berlokasi di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI. Dari hasil penggeledahan tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2026
- 1 bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2025
- 1 bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2024
Penyitaan barang bukti dilakukan dengan kesaksian Sdr. HA selaku Security KUPP Kelas III Sungai Lumpur yang sedang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Yang menjadi fakta mengejutkan adalah, pimpinan kantor dan seluruh pegawai Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI ternyata tidak pernah berkantor di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang disita akan menjadi dasar untuk mengungkap keseluruhan kronologis kasus korupsi yang diduga terjadi dalam pelayanan pembuatan SPB.
"Penggeledahan yang ketiga ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna mengungkap seluruh perkara yang terjadi di KUPP Sungai Lumpur. Fakta bahwa pimpinan dan pegawai tidak pernah berkantor di lokasi tersebut menjadi poin penting yang akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.(Az)
Palembang, 06 Juni 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Iwan Setiadi, S.H., M.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar