BARITO UTARA, Khatulistiwa news (05/06) – Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang yang mendiami wilayah Galeah Tukung, Desa Karedan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan posisi hukum mereka sangat kuat. Kerusakan pemukiman berulang kali akibat banjir-yang dinilai langsung dipicu perubahan aliran air akibat pembangunan jembatan-menimbulkan kerugian besar, namun di sisi lain penetapan wilayah mereka sebagai kawasan hutan dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Berdasarkan perhitungan rinci warga, kerugian materiil setiap kondok atau rumah yang rusak-termasuk biaya bahan bangunan, paku, seng, upah tukang, hingga seluruh isi perabotan-mencapai Rp 46.000.000,00. Nilai ini dihitung berdasarkan biaya asli pembangunan rumah, namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pengakuan resmi dari pihak terkait.
"Selama 43 tahun saya lahir dan besar di sini, di Dusun Lapandoa, saya tidak pernah melihat atau diberitahu adanya patok pal batas depenitif, peta resmi, maupun berita acara penataan batas kawasan hutan oleh instansi kehutanan. Semua batas wilayah adat kami jelas diketahui bersama, tapi penetapan sepihak tanpa prosedur itu kami tolak tegas," ungkap perwakilan warga.
Dasar Hukum: Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Peraturan
Warga menegaskan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku, mulai tahun 1974 hingga sekarang, yang mewajibkan proses lengkap: penunjukan → penataan batas fisik → pemancangan patok → pembuatan berita acara → sosialisasi. Aturan tersebut adalah:
- SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974 – Pedoman Pengukuhan Hutan
- SK Menhut No. 399 Tahun 1990 – Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan
- SK Menhut No. 32 Tahun 2001 – Standar & Kriteria Kawasan Hutan
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- PP No. 44 Tahun 2004 – Rencana Kehutanan, Tata Cara & Berita Acara Batas
Menurut seluruh aturan di atas, penetapan kawasan hutan hanya sah jika ada bukti fisik, dokumen lengkap, dan diketahui masyarakat setempat. Karena tidak ada satu pun syarat itu terpenuhi di wilayah Galeah Tukung, maka status kawasan hutan tersebut tidak mengikat dan tidak sah.
Hak Adat Dilindungi Putusan MK & Konstitusi
Posisi warga semakin diperkuat aturan tertinggi negara:
- Putusan Mahkamah Konstitusi: Masyarakat hukum adat seperti mereka TIDAK PERLU izin pemerintah untuk berladang, berkebun, atau tinggal di wilayah adat—meskipun di kawasan hutan—selama untuk kebutuhan hidup sendiri, bukan komersial.
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.
- Aturan Masyarakat Hukum Adat (MTA): Menegaskan hukum adat harus diakui dan dilindungi negara.
Tuntutan & Langkah Hukum
Warga menyatakan tidak mengajukan ke PTNPR (karena khusus korupsi), melainkan menempuh jalur:
1. Lapor & Minta Perlindungan ke Presiden RI, Komnas HAM, DPR RI Komisi III, Kapolri, dan Pemerintah Daerah.
2. Tuntut Ganti Rugi ke Pengadilan Negeri atas kerugian Rp46 juta/rumah akibat proyek jembatan.
3. Minta Evaluasi Batas Hutan: Minta pemerintah pusat meninjau ulang penetapan wilayah yang cacat prosedur tersebut.
"Kami minta hak kami diakui, kerugian diganti, dan wilayah adat kami tidak lagi diklaim sembarangan tanpa aturan hukum yang benar," tegas perwakilan warga. Pihak kehutanan dan pengelola proyek hingga kini belum merespons. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar