SULAWESI TENGAH. Khatulistiwa news (07/06) - Nasib tragis menimpa puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Setelah mengabdi selama 10 hingga 15 tahun, mereka diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tanpa pesangon dan tanpa adanya kepastian status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat melalui Advokat Rakyat, Agus Salim, S.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang dilakukan oleh pihak Pemda Donggala.
Tuntutan Hak dan Dasar Hukum Hubungan KerjaPihak penasihat hukum menegaskan bahwa para honorer tersebut bukanlah sekadar “relawan”.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), para honorer ini secara legal memenuhi unsur Hubungan Kerja karena menerima gaji rutin dari APBD, memiliki jam kerja yang mengikat, serta bekerja di bawah perintah atasan.
Menyikapi tindakan Pemda Donggala, para honorer bersama tim hukum melayangkan sejumlah tuntutan krusial kepada Bupati Donggala, diantaranya: Penghentian PHK dan mengaktifkan kembali tenaga honorer yang masih dibutuhkan, Pembayaran hak gaji yang masih tertunggak hingga saat ini.
Kepastian hukum berupa pengusulan seluruh honorer yang masuk database BKN ke PPPK Tahap (2)
Bersandar pada Yurisprudensi PTUN Jakarta Untuk memperkuat gugatan dan langkah hukum, Agus Salim, S.H., menggunakan instrumen Putusan PTUN Jakarta Nomor 122/G/2023/PTUN.
JKT sebagai yurisprudensi acuan Putusan ini dinilai menjadi preseden hukum kuat untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan pejabat daerah yang merugikan hak-hak administrasi pegawai non-ASN.
Langkah ini diambil demi mengejar kepastian status para honorer sebelum batas akhir penataan non-ASN secara nasional, Melalui penegasan hukum ini, Pemda Donggala didorong untuk segera menerbitkan SK.
Kejelasan status—baik pengangkatan PPPK maupun kejelasan hak resmi lainnya—agar nasib para abdi negara ini tidak”, terkatung-katung tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Jadi Menurut Advokat rakyat Agus Salim SH, Pemda Donggala Harus Berempati dengan Keberadaan Honorer Dan Mencari Solusi Hukum Untuk Honor Mendapatkan Haknya. ( Niko )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar