BERITA TERKINI

Keluarga Korban Kena Serobot Lahan Bangunan Seluas 948 M2 di Tanah Sareal, Minta Polisi Tegas dan Segera Tindak Lanjuti Proses Hukum

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (19/11) - Pasca 7 tahun lamanya imbas dari penyerobotan lahan bangunan rumah  kediaman Mantan Kapolwil (Sekarang Kapolres) Bogor kota, Hj. Agus Saleh almarhum yang telah dibeli oleh Yohanes Bachtyar Tedjanegara pada tahun 1990an lalu. Kini, proses masih hukum berlanjut


Pihak keluarga korban, dokter Ivan Ronaldo selaku anak pertama dari Yohanes Bachtyar Tedjanegara yang merupakan salah seorang petinggi dan pendiri Laskar Merah Putih (LMP) menceritakan, bahwa proses hukum sejauh ini masih berlanjut pada pihak terlapor yang menjadi tersangka di peristiwa penyerobotan lahan bangunan rumah seluas 948 meter persegi di bilangan kawasan Tanah Sareal, tepatnya jalan Dadali 8a.


Sebelumnya, pihak pengacara korban , Fahmi Assegaf S.H, M.H menjelaskan , untuk hal ini, Mutiara selaku penggugat mengaku bahwa dirinya tidak menggugat, alias hanya  menandatangani dokumen yang disiapkan oleh terlapor Hamdi tanpa tahu menahu apa isinya dan jauh waktunya 


" Dan saat ini, Mutiara sedang dipanggil oleh pihak Polres Bogor untuk dimintai keterangan. namun, sejauh ini diperoleh informasi bahwa pada panggilan pertama  tidak datang .. sedangkan pada pada panggikan kedua si Mutiara mengaku sakit dan diduga tanpa menyerahkan Surat Keterangan Sakit ..  dan tidak menghadiri panggilan ke dua ( 2 ) dari Polres Bogor," .. 

Yohanes Bachtyar Tedjanegara pemilik sah kediaman rumah seluas 948 meter persegi di jalan Dadali 8 a, Kompleks Tanah Sareal Bogor Kota itu.  menceritakan pada wartawan, saat dihubungi via hubungan selular, pada hari Sabtu (19/11/2022)


Pihak kami meyakini,  atas tindakan kepolisian selaku penegak hukum dan berharap proses hukum serta pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, ujarnya berharap.



Perlu diketahui, pihak keluarga korban yang diserobot lahan dan bangunan sebelumnya telah men somasi sebanyak dua (2) kali terhadap terlapor Bambang Sujarwadi yang sudah selama 7 tahun lamanya menempati lahan dan bangunan tersebut. 


Dengan sangat terpaksa, klien Fahmi Assegaf melaporkan ke Polresta Bogor dengan sudah ditetapkan tersangka nya, bapak Bambang Sujarwadi dan bapak Muhamad Hamdi dengan dikenakan pasal 385 KUHPidana. 


Adapun, kronologis Sejarah Kepemilikan Tanah bahwasanya Pada 27 November 2001, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli sebidang tanah dari Hj. Agus Saleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H.


Tertuang Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi.


Hingga kedatangan pemilik rumah pada hari jumat tanggal 30 September 2022 lalu, meminta Bambang Sujarwadi dkk serta keluarganya untuk segera keluar dari lahan dan bangunan tersebut. Soalnya, dengan segala cara dilakukan, baik melalui mediasi secara internal maupun secara eksternal namun pihak Bambang Sujarwadi dkk serta keluarga tidak mau mengosongkan secara sukarela," lanjut kata kuasa hukum Yohanes Bachtyar Tedjanegara sempat memberikan keterangan


Lebih lanjut, kemuka pengacara Assegaf menambahkan, pihak Bambang Sujarwadi ditugasi oleh Muhamad Hamdi untuk menempat dan menguasai rumah tersebut. Sehingga yang menjadi pertanyaan kapasitas sdr Muhamad Hamdi ini sebagai apa ? Padahal, tidak ada 'legal standing' terkait rumah tersebut, pungkasnya penuh tanda tanya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.