Muara Enim,Khatulistiwa news (10/11) Kantor Urusan Agama KUA kecamatan Lawang Kidul (laki) menerima Silaturrahmi dan kunjungan dari Kantor Hukum Ripul Padri, SH & Rekan. Kamis,(10/11/2022)
Kunjungan Kantor Hukum tersebut langsung dilakukan Ketua Kantor Hukumnya yaitu Ripul Padri S.H. (sapaan akrab Ipul) terkait permohonan kehendak Isbath An. M . ASQORI BIN JASMARI dan NINA APRIANTI BINTI AHYA. Yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Muara Enim, dan salah satu persyaratannya adalah Surat Keterangan tidak terdaftar di KUA dan diterima oleh Penghulu Muda Hayatullah, SHI.
Pada pembicaraan awal Ipul memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuannya terkait surat keterangan tersebut diatas.
Menanggapi hal tersebut Hayatullah membawah berkas pengajuan permohon surat keterangan pada Kepala KUA Laki H. Midi, untuk dimintai pendapatnya. Selanjutnya H. Midi bertemu langsung dengan Ipul.
Terima kasih kunjungan dan silahturahminya, dan perlu dipahami persyaratan ini adalah yang pertama kali di minta oleh PA dari sekian banyak kehendak Isbath yang berasal dari Kecamatan Lawang Kidul. Ungkap H. Midi.
Selanjutnya Ipul menyampaikan ini juga yang saya pertanyakan pada PA kenapa selama ini tidak diminta. Ungkap Ipul tetap pada rasa penasarannya.
Adapun permohonan kehendak Isbath M. Asqori dan Nina Aprianti ini merupakan pertiwa nikah tahun 2015, dan Ipul adalah pengacara peristiwa persidangan tersebut.
Menanggapi hal ini Hayatullah langsung memeriksa daftar regester nikah di KUA Laki. Setelah diyakini nama tersebut memang tidak terdaftar dibuatlah surat keterangan nikah tidak terdaftar di KUA Laki dengan nomor B.186/KUA.16.03.071/PW.02/11/2022 tertanggal 10 Nopember 2022.
Surat pernyataan tersebut sudah ditandatangin langsung oleh Kepala KUA dan langsung kita serahkan kepada pengacara Ipul. Tutup Hayat.(Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar