SIBOLGA Khatulistiwa news (25/03) - Menggunakan bahan berbahaya seperti peledak untuk menangkap ikan adalah kegiatan dilarang di perairan Nusantara.
Menangkap ikan dengan bahan peledak dapat menyebabkan punahnya biota laut seperti rumput laut, batu karang yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan.
Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-undang No.31 Tahun 2004 dengan bunyi "Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan/pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dapat diancam hukuman atas tindak pidana itu paling lama 6 tahun penjara.
Sepertinya UU tersebut tidak membuat para pelaku penangkap ikan menggunakan bahan peledak tidak gentar, alis tidak takut dan nyatanya mereka masih bebas beraktivitas di wilayah hukum Sibolga.
Sebut saja di salah satu gudang tangkahan JTD bongkar ikan hasil tangkapan bahan peledak (Bom) beralamat dijalan Horas kelurahan Pancuran Pinang kecamatan Sambas provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dimana pemilik kapal ikan yang menggunakan bahan peledak (Bom) berinisial A dan diduga sekaligus tekong dari kapal tersebut.
Saat ditemuin oleh awak media joernalinakor.com pemilik kapal berinisial A mengatakan "mau berak", dan kemudian biarlah minuman kami bon dulu . Pemilik kapal mengatakan kepada yang punya kantin di tangkahan JTD tempat membongkar hasil tangkap ikannya yang menggunakan bahan peledak (Bom).
Dan hasil tangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak (Bom) tersebut membongkar pada malam hari di tangkahan JTD,
Awak media joernalinakor.com saat konfirmasi kepada warga setempat yang berada dekat tangkahan JTD , tidak mau namanya disebutkan, mengatakan kalau seorang pengusaha berinisial A seolah – olah tidak takut dan kebal hukum.
Diduga ada Oknum yang memback up serta menggambil keuntungan dari kapal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom) yang beroperasi diwilayah hukum sibolga.
Di tempat terpisah, awak media joernalinakor.com agar Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lebih tanggap atas beroperasinya kembali kapal penangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom).
“Jadi harapan kami diminta kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, SIK, MH agar menindak lanjuti yang telah merusak tumbuh karang dipantai barat.
Saat berita ini diturunkan, belum mendapatkan tanggapan dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Sibolga.(Florentina/Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar