SUMATERA UTARA, Khatulistiwa news (16/03) - Kisar hampir sepekan yang lalu, tepatnya pada hari sabtu (11/3/2023) malam, pukul 22:00 WIB. disalah satu gudang tangkahan JTD bongkar ikan hasil tangkapan bahan peledak (Bom) beralamat dijalan Horas kelurahan Pancuran Pinang kecamatan Sambas provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dimana pemilik kapal ikan yang menggunakan bahan peledak (Bom) berinisial A dan diduga sekaligus tekong dari kapal tersebut.
Saat ditemuin oleh awak media joernalinakor.com pemilik kapal berinisial A mengatakan "mau berak "(red: buang hajat), dan kemudian biarlah minuman kami bon dulu . pemilik kapal mengatakan kepada yang punya kantin di tangkahan JTD tempat membokar asil tangkap ikannya yang menggunakan bahan peledak (Bom).
Dan asil tangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak (Bom) tersebut membongkar pada malam hari di tangkahan JTD,
Awak media joernalinakor.com saat konfirmasi kepada warga setempat yang berada dekat tangkahan JTD , tidak mau namanya disebutkan, mengatakan kalau seorang pengusaha berinisial A seolah – olah tidak takut dan kebal hukum. Diduga ada Oknum yang membekap serta menggambil keutungan dari kapal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom) yang beroperasi diwilayah hukum sibolga.
Di tempat terpisah, awak media joernalinakor.com agar Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lebih tanggap atas beroperasinya kembali kapal penangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom).
Dan Aktivitas penangkapan ikan diduga dengan cara menggunakan bahan peledak (Bom) kian merajalela di perairan pantai barat. Kegiatan nelayan yang menggunakan bahan peledak (Bom) dikhawatirkan akan merusak parah biota laut di perairan pantai barat provinsi Sumatera Utara.
Memakai bahan berbahaya seperti bom untuk ikan buat menangkap pada kenyataanya adalah suatu perbuatan yang bertentangan menurut Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan memberikan ancaman hukuman atas tindak pidana itu paling lama 6 tahun penjara.
“Jadi harapan kami diminta kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK MH agar menindak lanjuti yang telah merusak tumbuh karang dipantai barat.
Sementara, saat Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK MH dikonfirmasi melalui seluler meminta tanggapan dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK MH belum ada dan sampai berita ini diturunkan.(Florentina Nasution/Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar