JAKARTA, Khatulistiwa news (15/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 15 Maret 2023, memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa jaksa Penyidik JAM-PIDSUS melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Adapun, ke -6 orang saksi tersebut, yaitu:
1. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI
2. JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI.
3. EH selaku Pegawai BAKTI
4. MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home.
S. PR selaku Senior Manager BAKTI 8TS Project PT Aplikanusa Lintasarta.
6. HH selaku pihak swasta.
Kapuspenkum menjelaskan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket, 2.3.4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA dan Tersangka IH.
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dala m penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar