JAKARTA, Khatulistiwa news (02/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Rabu (1/3/2023) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Adapun ke 8 saksi tersebut yakni :
1.MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
2.AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
3.DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi.
4.APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.
5.TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6.RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical.
7.RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo.
8.FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
Adapun, kemuka Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Kedelapan saksi diperiksa terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar