BERITA TERKINI

Perkara Duta Palma, Hakim Vonis Raja Thamsir 7 Tahun Penjara Denda 200 Juta Rupiah

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (15/03) - Agenda persidangan pembacaan vonis Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online), telah dilangsungkan pada hari Rabu 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN divonis terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Jakarta, Rabu (15/03)


Adapun amar putusan pada pokoknya yatu:

Menyatakan Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-

Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.


-) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN

selama 7 Tahun. 


-) Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila

Denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

Kurung Membayar baya perkara sebesar Rp 5.000,-


Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.