BERITA TERKINI

Pertajam Pemahaman Aparat Desa Kelurahan Dinas PUPR Berikan Sosialisasi Permen ATR/BPN 13/21 dan Perbup 1/23

 



Muara Enim, Khatulistiwa news (12/12) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang RDTR.serta Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 13/2021 tentang  pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PKKPR
wilayah perkotaan Tanjung Enim  berlangsung pada Senin (11/ 12) di aula Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. 

Hadir dalam kegiatan tersebut lurah kepala Desa dan perangkat RT RW, perwakilan perusahaan tambang serta tokoh masyarakat. 

Camat kecamatan Lawang Kidul Andrille Martin SE  sebelum membuka cara menyampaikan beberapa poin di antaranya apresiasi terhadap dinas pupr Kabupaten Muara Enim yang sudah memberikan pemahaman melalui sosialisasi tentang peraturan tersebut sehingga dalam prakteknya di tiap tingkatan baik RT maupun RW serta desa akan memiliki pemahaman tentang peraturan tersebut. 

Camat juga menjelaskan agar setelah diberlakukannya Perbup nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang ini berlaku maka dimintakan melalui bupati Muara Enim dapat memberikan surat edaran sehingga secara berurutan akan dapat disampaikan kepada Kepala Desa dan Lurah Kadus RW RT dan masyarakat berikut konsekuensi dari penerapan peraturan tersebut ungkapnya. 

Selanjutnya di sesi sosialisasi Kepala Dinas PU PR Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Tata Ruang Andryan Wikrawardana, ST. MEc. Dev. Menyampaikan bahwa Kecamatan Lawang Kidul memiliki luas 27.492,2 24 hektar dengan ciri khas perkembangan kota yang cukup tinggi dilalui Jalan Arteri primer dan tingginya pertumbuhan aktivitas perdagangan dan jasa serta tingginya investasi pada sektor tambang. 
Dikatakannya pula bahwa rencangan  Peraturan Bupati Muara Enim tentang RDTR kawasan perkotaan Tanjung Enim tahun 2023-2043 memiliki dasar pertimbangan tujuan penataan wilayah perencanaan untuk mewujudkan kawasan perkotaan Tanjung Enim sebagai Kota tujuan wisata berbasis tambang melalui peningkatan investasi yang berwawasan lingkungan dan berbasis mitigasi bencana. 

Selanjutnya Anrdyan juga menjelaskan  kaitanya dengan peraturan menteri ATR/BPN nomor 13/2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang SPPR. Dengan berbagai macam kriteria dan pola pengajuan dan pemanfaatannya. 


Diakuinya pula bawa dalam prakteknya di lapangan sering didapat berbagai persoalan yang tentu kera berbenturan dengan peraturan yang ada seperti pola pembangunan yang tidak pada tempatnya seperti di pinggiran sungai bangunan yang tidak sesuai dengan pemukiman dan lain sebagainya termasuk juga lokasi penambangan yang dekat dengan pemukiman Hal ini tentu Kami sangat mengharapkan bantuan dari rekan-rekan lurah kepala desa serta perangkat yang ada di bawahnya Untuk menginformasikan kepada kami baik langsung ataupun berbentuk Surat, agar jika tidak ada kesesuaian dapat dilakukan peninjauan ulang harapnya.  (Jazz) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.