LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Satreskrim polres Lahat melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat membenarkan pada hari Senin tanggal 10 Nov 2025 sekira pukul sekira pukul 11 siang pelapor an Deka mandala putra selaku penerima kuasa dari yang mengaku pemilik sah atas tanah untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan area tapusan desa tanjung telang kec.Merapi Barat, kab Lahat,Sumsel.
Kronologi yg terjadi adalah si penerima kuasa diarahkan dari SPKT ke piket reskrim untuk melakukan konseling terlebih dahulu, konseling di sini antara lain berguna untuk :
- pemberian pemahaman dan edukasi hukum atas masalah yg terjadi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak
- analisis awal laporan/pengaduan utk menganalisis ket dan bukti bukti awal yg di bawa pelapor untuk menentukan langkah
- konsultasi hukum kpd masy untuk arahan prosedur hukum dan pelayanan kepolisian
- pelayanan humanis dan profesional utk masy memastikan masy didengarkan dan dibantu dgn baik
Secara singkatnya konseling berfungsi untuk filter awal dan bimbingan sebelum LP diterima dengan tepat sasaran sesuai dgn prosedur dan memiliki *DASAR HUKUM YANG KUAT* dan tidak dipungut biaya.
Dalam hal dugaan perkara ini Calon Pelapor An.Deka sudah diterima pada saat konseling ke piket Reskrim dengan membawa bukti antara lain :
- selembar Surat Jual beli yang diketahui oleh kades di tahun 1999
- membawa surat pengaduan masyarakat (dumas)
- surat kuasa melapor dari pemilik tanah kepada Deka
setelah dipelajari oleh anggota piket reskrim surat jual beli tanah tersebut adalah surat jual beli dibawah tangan (seperti kuitansi atau surat perjanjian tanpa Akta Jual Beli)
Menurut hukum yang berlaku Surat Jual beli tanah / lahan itu lemah secara hukum / tidak memiliki kekuatan hukum dan berisiko sengketa di kemudian hari, surat jual beli ini tidak dpt digunakan utk mengurus sertifikat tanah atau balik nama hak milik karena tidak memenuhi syarat formal hukum pertanahan (pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang pokok Agraria dan pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah (pp) No 24 tahun 1997)
Yang Memiliki kekuatan hukum adalah Surat Jual Beli tanah yg memiliki Akta Jual Beli (AJB) yg dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai bukti otentik yang sah memberikan perlindungan hukum dan syarat utk mengurus sertifikat tanah
Setelah mendapat konseling dari piket reskrim calon pelapor diarahkan dan akan ditemani oleh piket reskrim untuk membawa Dumas (pengaduan masyarakat) yg dibawa oleh calon pelapor ke SIUM (Seksi Umum) Polres Lahat untuk dimasukkan dumas tersebut dan dijelaskan regulasinya terkait tata cara melaporkan dumas tersebut oleh piket reskrim tetapi si calon pelapor tidak menerima penjelasan tersebut dengan nada yang tinggi si calon pelapor an. Deka tiba tiba berdiri dan memberikan statemen yang tidak pantas kepada Polisi dan keluar dengan membanting pintu.
Kanit pidsus Polres Lahat juga memberi himbauan kepada media online apabila memberitakan secara sepihak bisa dianggap pidana jika memuat berita bohong dan menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan (pasal 29 UU ITE JO Pasal 45B UU 19/2016, yang dapat dijerat dgn UU ITE/KUHP, namun ada solusi hak jawab yang diwajibkan oleh media kpd pihak yang dirugikan jika tidak memberikan hak jawab bisa didenda berdasarkan UU No. 40/1999 ttg PERS, Media online juga harus mengikuti persyaratan hukum, legalitas dan etika yaitu antara lain :
- memiliki badan hukum (PT) dan Nomor induk berusaha (NIB) yg disahkan oleh kementrian hukum dan ham
- patuh kepada kode etik jurnalistik
- terdaftar di kementerian Kominfo
- identitas jelas (wajib mencantumkan identitas media secara jelas dan terbuka, nama, alamat dan penanggung jawab)
- verifikasi berita sebelum dipublikasikan ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar