LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, di rumah tersangka di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pengungkapan tersebut, menjelaskan bahwa tersangka utama, Sukman bin Karim (63), warga Jalan Laskar Samsudin, Talang Berangin, ditangkap oleh Tim Jagal Bandit Polres Lahat bersama Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi bernomor LP/B/437/XI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 9 November 2025, dilayangkan oleh korban bernama Annisa Tria Setia Utami (30), warga Jalan Penghijauan No. 116, RT 17, RW 06, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat.
Menurut laporan, pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding samping menggunakan tangga besi yang sudah ada di lokasi. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y21s dan Samsung Galaxy A56 5G serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
Saat beraksi, tersangka Sukman menunggu di atas sepeda motor sementara rekannya, Sapril Mahendra (20), yang kini sedang ditahan dalam perkara lain, masuk ke rumah korban. Setelah berhasil mengambil barang curian, keduanya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol segera melapor ke SPKT Polres Lahat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka Sukman di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 6127 EAF atas nama Sukman, satu lembar STNK kendaraan tersebut, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai Rp3,8 juta.
Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama menyampaikan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Polres Lahat berkomitmen menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk lebih waspada serta segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Redho.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Satreskrim Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung upaya Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. ( Rochmi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar