Muara Enim Khatulistiwa News,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan meringkus seorang pengedar sabu di wilayah hukumnya. Tersangka bernama Ahidar Bin Cik Nawi, 32 tahun, warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka dan lokasi persembunyiannya.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 17 (tujuh belas) paket sabu dengan berat bruto 4.28 gram
- 1 (satu) bal plastik klip bening
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop
- 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit handphone merk ITEL S25 Ultra warna meteor Titanium
"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Situmorang selaku Humas Polres Muara Enim
Atas perbuatannya, Ahidar Bin Cik Nawi dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman [Sebutkan pasal yang dilanggar dan ancaman hukumannya, jika ada]. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar