BERITA TERKINI

BREAKING NEWS! OTT KEJATI SUMSEL TANGKAP WABUP PALI DAN EKS KADIS PUPR – DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI Rp1 MILYAR DARI PROYEK Rp10 MILYAR

 


 

Palembang Khatulistiwa News,-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang terkait kasus korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Pali tahun 2024.


Dikatakan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kedua tersangka yang ditangkap adalah Wakil Bupati Pali periode 2024-2029 dengan inisial I.T dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial A.K, yang pernah menjabat sebagai Kadis PUPR Pali.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyampaikan detail kejadian pada konferensi pers di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (3/6).

 

"Pada sore hari ini, tim penyidik kami mengamankan dan menangkap kedua tersangka terkait dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Pali tahun 2024. Mereka diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap," jelasnya.

 

KRONOLOGI OTT: TERTANGKAP SAAT MENGEMBALIKAN UANG KE PIHAK SWASTA

 

Menurut Ketut Sumedana, proses penyelidikan terhadap kasus ini telah berjalan selama kurang lebih 1 bulan dengan melakukan pengawasan terus-menerus terhadap kedua tersangka. Pada saat tersangka berusaha mengembalikan uang kepada pihak swasta yang memberikan gratifikasi, tim penyidik langsung melakukan tindakan penangkapan dan pengamanan.

 

"Kita mengetahui bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang kepada pihak yang memberi. Pada saat pengembalian inilah kita lakukan tindakan penangkapan. Uang yang dikembalikan tersebut kemudian kami ambil alih dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

 

Dugaan kasus ini terkait dengan proyek bernilai Rp10 miliar yang dijanjikan oleh kedua tersangka, dengan gratifikasi yang diberikan sebesar 10% dari nilai proyek atau sekitar Rp1 miliar, yang diberikan melalui beberapa tahapan termasuk transfer uang elektronik.

 

PENGGELEDHAN DI RUMAH DINAS, DITEMUKAN BARANG BUKTI BERKAITAN

 

Setelah melakukan penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas tersangka I.T. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, antara lain alat elektronik, surat-surat yang berkaitan dengan kasus, serta uang tunai senilai Rp436 juta yang menjadi bagian dari uang yang dikembalikan.

 

"Kita juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati I.T dan menemukan beberapa barang elektronik serta surat-surat yang terkait dengan kasus. Uang tunai yang diamankan saat ini sebanyak Rp436 juta, yang nantinya akan menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum," jelas Ketut Sumedana.

 

DUA TERSANGKA AKAN DITAHAN 20 HARI, PROSES HUKUM LANJUT

 

Pada hari yang sama, pihak Kejati Sumsel juga menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Tersangka I.T ditangkap di Kabupaten Pali, sedangkan tersangka A.K ditangkap di lokasi yang berbeda. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Tersangka I.T selaku Wakil Bupati Pali dan A.K selaku PNS di Badan Pendapatan Daerah Sumsel akan kita tahan selama 20 hari. Proses penyelidikan akan kita lanjutkan untuk mengungkap keseluruhan kronologis dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," tegasnya.

 

Ketut Sumedana menambahkan bahwa pihak swasta yang diperkirakan menjadi pihak yang memberikan gratifikasi juga sedang dalam proses pemeriksaan, karena diduga mengalami pemerasan pada tahun 2025 terkait transaksi yang terjadi pada tahun 2024.

 

"Kita akan mengupas tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelaku yang menerima gratifikasi, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian perkara dapat terungkap dengan jelas," pungkasnya.(AZ)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.