TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news (02/06) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa (02/06) 2026 telah menetapkan 4 Tersangka perihal dugaan Tipikor terkait penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Fasilitas Kredit Mikro Pada Wilayah Kantor Cabang Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang. Selasa (02/06)
Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati SH, MH menjelaskan bahwa Pidsus Kejati Kepri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomr: Print-
73/L.10/Fd.2/05 / 2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Fasilitas Kredit Mikro Pada Wilayah Kantor Cabang Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang.
Kemudian, telah memperoleh keterangan saksi sejumlah 64 (enam pulu empat) orang, keterangan Ahli 3 (tiga) orang, ditambah barang bukti (barbuk) yang telah diperoleh tim sejumlah lebih kurang 188 item,
Selanjutnya tim penyidik juga telah menerima hasil perhitungan Kerugian Negara dari Auditor Kejaksaan Tinggi Kepri, demikian ungkap Kasipenkum Senopati.
Sehubungan hasil pemeriksaan telah dilakukan Ekspose perkara dimaksud kepada Kajati Kepri bersama Tim, adapun diperoleh kesimpulan terhadap dugaan dimaksud telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, Hingga pada hari ini telah dilkukan pemriksaan saksi-saksi sekitar 4 (empat) orang dan terhadap ke 4 orang saksi dimaksud telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 2 Juni 2026.
Adapun, kemukanya menerangkan ke – 4 orang Tersangka tersebut sebagai berikut :
1. RWK,
2. HS,
3. PA,
4. MZ.
Sebagiamana dari peranan para tersangka yaitu, tersangka RWK selaku Calo/ Pihak Ketiga berkerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ masing-masing pada Unit Bank Plat Merah di wilayah Kota Tanjungpinang.
" Para tersangka tersebut memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, selanjutnya dari perbuatan tersebut masingmasing memeproleh keuntungan," paparnya
Perbuatan para tersangka, berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Cq Kantor Cabang Bank Plat Merah Kota Tanjungpinang Sebesar Rp.4.077.057.131,- (empat miliar tujuh puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah).
Sebagaimana perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar :
Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair:
Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari
di Rutan Kelas I Tanjung Pinang, pungkasnya(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar