JAKARTA, Khatulistiwa news (30/06) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Akan tetapi, dakwaan primer yang diajukan jaksa dinilai tidak terbukti di persidangan.
Ketua majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasilnya masih belum mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama lima (5) tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana dan sistematis.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Anggota majelis hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurutnya, Nadiem seharusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi pidana 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Usai putusan dibacakan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar