BERITA TERKINI

Tak Berhenti di Majelis Etik MK, Dosen dan Mahasiswa Hukum Lanjut Gugat Adies Kadir Ke PTUN Jakarta

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (30/06) - Gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi secara resmi telah terdaftar dan berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah diajukan secara online melalui e-court pada tanggal 18 Juni 2026. Hari ini, perkara dengan register Nomor: 214/G/2026/PTUN.JKT tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.


Gugatan diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya adalah Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sedangkan 8 pihak lainnya adalah beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yaitu:

1. Moot Court Community (MCC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

2. HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;

3. BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia;

4. Law School Debate Community (LSDC) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;

5. Komunitas Penulisan Hukum (KPH) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;

6. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;

7. Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan

8. Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH Universitas Gadjah Mada.


Gugatan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang ditujukan kepada Majelis Etik Mahkamah Konstitusi (MKMK) , yang sebenarnya mengakui bahwa terdapat kegaduhan atas singkatnya dan tidak terbukanya proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan etik tersebut menyatakan bahwa MKMK tidak berwenang untuk mengadilinya, sehingga gugatan dilanjutkan kepada PTUN sebagai forum yang diyakini para penggugat memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah tindakan administratif pemerintahan. 


“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia”, ujar Bivitri Susanti, salah satu penggugat yang mewakili CALS.


Bivitri menambahkan bahwa gugatan diajukan terhadap 2 (dua) objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Hakim Mahkamah Konstitusi atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. oleh DPR RI. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI tersebut. Kedua objek tersebut dianggap mengalami cacat hukum yang serius, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 


“Yang kami gugat ada 2 objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi.” sambung Staf Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut. 


Sejalan dengan Bivitri, perwakilan CALS lainnya yang turut terlibat dalam gugatan sebagai kuasa hukum, Prof. Denny Indrayana, menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah advokasi lanjutan dalam menjaga kehormatan lembaga yudikatif Mahkamah Konstitusi pascaputusan etik MKMK.


“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas dalam pemilihan Hakim MK, mengisi posisi yang sangat penting di negara ini sebagai salah satu dari 9 (sembilan) hakim yang memiliki tugas mulia menjaga dan menafsirkan UUD 1945. Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya." tutup Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 tersebut. 


***


DOSEN CALS YANG MENGGUGAT:


1. Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum., C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya

2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat

4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya

5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran

6. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada

7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas

8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya

9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman

10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada

11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia

12. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada

13. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima

14. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia

15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada

16. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu

17. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

18. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Andalas

19. Warkhatun Najidah, S.H., M.H : Dosen FH Universitas Mulawarman (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.