Muara Enim, Khatulistiwa news (28/04) - Kondisi lapisan aspal badan jalan lingkar Desa Rekimai Jaya kecamatan Semende Darat Tengah SDT yang dibiayai APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 yang baru saja dikerjakan awal Maret 2023, Kamis (27/4) terpantau mudah terkelupas dan ketebalan lapisan aspal berkisar 3 cm yang diduga kuat dikerjakan tanpa menggunakan primecoat atau tackcoat.
Anggota Komisi II DPRD Muara Enim, Yusran Efendi saat dimintai komentarnya via telephon, Jumat (28/4) menjelaskan, mudahnya lapisan aspal terkelupas kemungkinan besar saat dikerjakan tidak menggunakan prime coat atau tack coat, material aspal pun kemungkinan besar menggunakan aspal dingin.
"Pengerjaan Jalan Lingkar Desa Rekimai Kaya memang sudah menyalahi ketentuan sejak awal, seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan bulan November atau Desember 2022 bukannya di bulan Maret 2023, hal ini sudah menyalahi ketentuan yang diatur dalam kontrak, kalaupun diperpanjang hingga 18 Februari 2023 seyogyanya pekerjaan tersebut telah mulai dikerjakan usai penandatanganan kontrak," sesalnya.
Yusran Efendi mengungkapkan, tidak diketahui dasar hukumnya pekerjaan tersebut dikerjakan pada bulan Maret 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah beberapa kali dipanggil Komisi II, bahkan komisi II telah menyampaikan laporan pada sidang paripurna supaya Bupati menindak tegas Kadin PUPR karena tidak pernah menghadiri panggilan komisi II.
"Pemanggilan tersebut untuk membahas pekerjaan yang bermasalah, seperti tagihan proyek peningkatan jalan lingkar Desa Rekimai Jaya yang sudah dibayar 50 % akhir Desember 2022 padahal belum dikerjakan sama sekali sehingga diyakini bobot fisik atas pekerjaan tersebut tidak berdasar sama sekali, begitu juga dengan proyek pembangunan fisik di Desa Segamit kecamatan Semende Darat Ulu SDU yang dibayar 50 % pada tanggal 30 Desember 2022," ungkapnya.
Dijelaskan Yusran Efendi, syarat pencairan pekerjaan fisik untuk bisa dibayar harus telah menyelesaikan pekerjaan dengan persentase tertentu, oleh karena itu pekerjaan yang belum dikerjakan sama sekali tidak memenuhi syarat untuk dibayar 50 %, kalaupun dibayar diduga kuat ada pemalsuan pada dokumen back up data/bobot fisik.
Yusran Efendi menyimpulkan pengerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Rekimai Jaya menyalahi ketentuan secara administratif, pekerjaan yang bermasalah harus diusut tuntas biar tidak terulang lagi, menurutnya setiap pekerjaan harus berdasarkan hukum yang berlaku, tidak bisa sekehendak saja mengabaikan tenggang waktu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Rekimai Jaya, Jumadil Ahyar ST saat dikonfirmasi via ponselnya, meskipun terdengar nada dering tapi tidak menjawab panggilan. (Rilis IWAS/Jumadil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar