BERITA TERKINI

Produksi 5 Ton Solar Sehari, Polres Muara Enim Tetapkan 1 Tersangka Bisnis BBM Ilegal

 



MUARA ENIM, Khatulistiwa news (28/04) - Pasca terjadinya kebakaran di sebuah gudang diduga tempat penyimpanan bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terjadi di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing pada Kamis (27/4/red) kemarin. Akhirnya, jajaran Polres Muara Enim menetapkan satu tersangka terhadap bisnis BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim. 


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK dalam keteranga pers nya mengatakan, penetapan 1 tersangka terhadap bisnis BBM ilegal tersebut merupakan berdasarkan kronologi tindak lanjut dari adanya kejadian kebakaran sebuah gudang di Desa Simpang Tanjung yang diduga disebabkan oleh adanya aktivitas kegiatan bisnis BBM Ilegal di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim.


" Penetapan tersangka ini merupakan adanya dari tindak lanjut kebakaran gudang dari aktivitas BBM ilegal kemarin. Untuk sementara ini, baru 1 tersangka kami amankan yaitu sebagai pemilik lahan dari kegiatan aktivitas bisnis BBM ilegal dan 1 DPO tersangka berinisial S ," Kata AKBP Andi Supriadi SH SIK MH dalam keterangan pers nya kepada wartawan di Mapolres Muaraenim. Jumat, (27/4/2023).


Lanjutnya Andi menjelaskan, dari kejadian itu, selain pihaknya berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial W sebagai pemilik lahan juga pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti dari kegiatan bisnis BBM Ilegal tersebut yaitu berupa 3 unit mesin mesin sedot air,1 unit genset hangus terbakar dan sejumlah tedmon hangus terbakar.


" Kalau dari introgasi kita, kepada tersangka ini hanya menyewakan lahan nya sebulan 15 juta rupiah. Dan untuk produksi dari bisnis BBM ilegal ini pihaknya mampu memproduksi 5 ton sampai 10 Ton solar dalam sehari, kemudian untuk pemasaranya sendiri masih dalam pengembangan kami ," jelasnya.


Teakhir Andi menegaskan, kepada tersangka tersebut akan di jerat pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tentang Migas sebagai mana telah di ubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 40 tentang Cipatker dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. Pungkasnya (Deri).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.