BERITA TERKINI

Perihal Laporan Pemalsuan Tanda Tangan, Diduga Kapolda Sulawesi Utara Kena 'Jebakan Batman' Kasus Dialami Melvin E Pontoh

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (24/04) - Sehubungan perihal Laporkan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oknum pihak Bank mandiri Tahuna, menjadi perbincangan hangat, bahkan sampai telinga bapak Kapolri. Melvin pontoh sebagai Pelapor  keberatan  Laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut tiba tiba dihentikan.


Melalui sambungan telepon, awak media menerima paparan dari MEP dari Sulawesi Utara.   


Tak puas hasil keputusan di ambil oleh Polda sulut .Melvin pontoh tak hentinya terus menyuarakan  keadilan ,tentu apa yang dia alami (Melvin pontoh). benar benar merasa dirugikan. Ia menilai oknum penyidik bekerja tidak profesional sehingga ia merasa kecewa laporannya tentang pemalsuan tanda tangan diduga diabaikan.


Ketika di hadapan wartawan Kapolda Sulut Irjen Pol.Drs.Setyo Budiyanto,S.H.,M.H. dalam Press Conference ” menyampaikan bahwa perkara tersebut didasari atas laporan dugaan tindak pidana Perbankan yang di laporkan oleh pelapor Melvin Edward Pontoh sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) huruf A, huruf b, huruf c Undang – Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang terjadi pada PT.Bank Mandiri (Persero)Tbk Cabang Tahuna sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 dengan pelapor Atas nama MELVIN EDWARD PONTOH dan terlapor PT.Bank Mandiri (Persero)  Tbk Cabang Tahuna, Terkait  Pemalsuan  Tanda tangan Pelapor, tiba tiba dihentikan dengan alasan Tidak cukup bukti karena tidak terpenuhi syarat formil dan materiil dalam unsur pasal, sebagaimana resume singkat hasil penyidikan.


Lanjut Irjen Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan lebih lanjut fakta-fakta berawal dari dua poin keberatan pelapor M.E.P sebagai debitur pada salah satu Bank di Tahuna Kabupaten kepulauan Sangihe pertama adalah pelapor debitur keberatan dengan agunan yang tidak diserahkan kepada yang bersangkutan Selaku debitur melainkan diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya 


Kemudian, yang menjadi poin keberatan yang kedua terbitnya addendum yang ke tiga diduga terdapat tandatangan palsu berdasarkan laporan tersebut penyidik telah melaksanakan penyelidikan dan memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut bahwa benar pada bulan April 2013 pelapor mengajukan permohonan kredit modal kerja dengan jaminan atau agunan SHM 231 atas nama Ayah pelapor dan telah disetujui dengan memberikan kredit modal kerja sebesar Rp.450 juta dengan jangka waktu 12 bulan dan kredit modal kerja sebesar RP.100 juta.


“Terus kata Kapolda bahwa kredit modal kerja Rp.100 juta telah dilunasi oleh debitur.”Dan kredit modal kerja Rp.450 juta tersebut belum dilunasi oleh debitur tapi hanya membayar bunga pinjaman tetapi tidak melunasi hutang pokok dengan Kata lain debitur tidak melaksanakan kewajibannya hingga jatuh tempo dan terdapat tindakan pada tahun 2019 telah mengajukan permohonan Jilit satu kemudian pada tanggal 17 April pihak Bank menerbitkan adendum satu dan 2015 mengajukan addendum dua dan April 2019 terbit addendum tiga kemudian 2019 mengajukan permohonan pemutihan,April 2019 menerbitkan addendum tiga ” terdapat keterangan dari debitur bahwa pada adendum tiga tersebut debitur tidak melakukan tandatangan bersama istrinya.


“Poin ke tiga ” Lanjut Kapolda, pada bulan April tahun 2017 fasilitas kredit tidak di perpanjang terus pelapor mengajukan addendum empat namun tidak disetujui oleh pihak Bank karena masih ada kredit tidur yang sering mengalami kredit macet dan bulan Oktober 2017 yang akan macet maka pihak Bank memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali Konsokwensi kredit macet akan dilakukan lelang agunan dan pihak Bank telah menghubungi keluarga debitur orang tua dan disaksikan kakak kandung bahwa yang bersangkutan telah mempunyai kredit macet dan apabila tidak dilunasi maka pihak Bank akan melakukan lelang.


“Berdasarkan pembicaraan pihak Bank mandiri bersama keluarga bahwa keluarga bersedia melakukan pelunasan hutang secara bertahap dan diketahui oleh pelapor sebagai debitur dan Ibu kandung melakukan pembayaran sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 sebesar Rp.200 juta dan 26 Agustus Rp.100 juta dan pada 31 Januari 2020 Rp Rp.100 juta debitur atau pelapor telah memberikan surat kuasa kepada Ibu kandung dan surat kuasa dan surat kuasa kepada ahli waris semua kakak beradik debitur untuk pengurusan kredit agunan debitur setelah di serahkan pihak Bank Mandiri kepada Ibu kandung debitur.


“Pada tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan penggeledahan tim penyidik bersama Kuasa Hukum melakukan kegiatan penggeledahan di Bank Mandiri namun belum ditemukan penghilangan maupun pencatatan pembukuan”dan berdasarkan keterangan OJK serta Ahli Pidana maupun yang dilakukan pihak Bank mandiri kredit oleh pelapor tidak dilakukan penghilangan namun tetap tercatat dalam sistem walaupun kredit secara fisik


tidak dalam kategori kesengajaan kredit dihilangkan atau tetap di lakukan pencatatan sesuai Undang-undang yang berlaku.


“Dengan addendum tiga pelapor diberikan waktu tambahan untuk melunasi kredit yang masih berjalan

hal tersebut mala yang di rugikan.


“Justru debitur yang di untungkan, karna masih menikmati perpanjangan jangka waktu tersebut dan terbitnya addendum tersebut terbukti agar debitur membayar dan melunasi kewajiban kredit hutang pokok serta bunga kredit harus dibayar lunas.


“Bahwa proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi/ ahli dan dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan tidak terpenuhi dua alat bukti perbuatan subjek hukum yang bertanggungjawab atas dugaan tindak Pidana Perbankan. " Papar Melvin


“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik bersama Kuasa Hukum ada juga beberapa barang bukti dilakukan penyitaan kemudian fakta-fakta lain berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa dalam proses penanganan perkara keterangan yang disampaikan oleh pelapor tidak konsisten dengan keterangannya.


“Dan bahwa pelapor tidak puas dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dan sudah melakukan menyurat ke Kapolri kemudian Kompolnas ” serta melakukan komplen kepada para penyidiknya”dan dari hasil pengecekan yang dilakukan Bareskrim, Irwasum,Ditpropam, termasuk juga Kompolnas ditemukan bahwa hasil tindakan penyidik sesuai dengan prosedur kemudian dengan transparan kepentingan penanganan perkara pada tanggal 5 April 2023 telah di lakukan gelar perkara dengan mengundang pelapor atau Kuasa Hukum dari pelapor dan fungsi pengawasan internal Polda Sulut,para Ahli dan pada gelar perkara tersebut pelapor meninggalkan tempat dan hanya di hadiri Kuasa Hukumnya saja.


“Dalam gelar perkara tersebut”perkara yang telah dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti ” bahwa penghentian perkara tersebut telah di beritahukan sesuai ketentuan kepada para pihak.


“Selanjutnya mempertimbangkan penghentian gelar perkara diatur atau dapat diuji kebenarannya sesuai pasal 77 Undang-undang Hukum acara Pidana, dalam pasal 77 di sebutkan pelapor atau para pihak merasa keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan Praperadilan “jelas ucap Irjen Pol.Setyo Budiyanto selaku Kapolda Sulut,


Namun dari pihak  pelapor melvin potoh keberatan dan menyayangkan  atas putusan yang diambil oleh Polda Sulut ,dinilai bekerja tidak profesional sehingga apa yang saya laporkan mengenai pemalsuan tanda tangan itu yang harus dikembangkan


Jadi apa yang disampaikan Pak Kapolda itu berdasarkan masukan yang salah dan diduga penuh rekayasa dan keterangan Pak Kapolda Sulut bertolak belakang dengan apa yang di simpulkan oleh KOMPOLNAS.


Hal tersebut, ungkapnya karena laporan polisi saya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan adendum 3 yang di palsukan sehingga menimbulkan kerugian bukan masalah SHM jadi menurut saya penghentian ini tidak sesuai dengan Laporan Polisi saya, kata Melvin Pontoh melanjutkan


" seharusnya dokumen yg dipalsukan itu diperiksa dulu dimana itu merupakan awal terjadinya tindak pidana sedangkan surat kuasa penyerahan SHM di tahun 2020 merupakan rentetan dari tindak pidana pemalsuan yg dilakukan di adendum 3, jika tdk ada pemalsuan maka tidak  akan ada kejadian surat kuasa itu, jadi itu diduga kuat penghentiannya penuh rekayasa," demikian ucap pelapor Melvin Pontoh.(Hans/Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.