BERITA TERKINI

Asisten Tindak Pidana Militer Kejati SulSel Melaksanakan Penerangan Hukum di Lantamal VI Makassar

 



MAKASSAR,Khatulistiwa news (27/07) - Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel bersama Penkum Bidang Intelijen Kejati Sulsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada jajaran Prajurit TNI Lantamal VI Makassar yang digelar bertempat di Aula Mako Lantamal VI Makassar Jalan Yos Sudarso Makassar paada hari ini Rabu (26/07/2023), kemarin.


Dalam Kegiatan Penerangan Hukum tersebut bertindak sebagai Narasumber Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP yang merupakan Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel) dan Soetarmi, SH., MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulsel.


Acara Penerangan Hukum tersebut dibuka oleh Letkol Laut Syahruddin, SH (Kadiskum Lantamal VI Makassar). Dr. M. Asri Arief, SH., M.Si., CTMP membawakan materi Sosialisasi Kewenangan Lembaga JamPidmil dalam menangani perkara Koneksitas. M. Asri Arief menerangkan bahwa perlu dilakukan koordinasi penanganan perkara pidana militer dan meningkatkan pemahaman tugas pokok serta fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam penyidikan dan penuntutan perkara Koneksitas (penanganan perkara yang melibatkan sipil dan Tentara Nasional Indonesia).


Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan bahwa terdapat beberapa perkara Koneksitas saat ini yang berhasil ditangani oleh jajaran JamPidmil utamanya Penanganan Perkara Korupsi diantaranya kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 515 miliar dan Tindak Pidana korupsi terhadap Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014 dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 127 miliar. 


Dalam kesempatan tersebut Soetarmi mengajak kepada peserta sosialisasi Prajurit TNI Lantamal VI Makassar untuk “Kenali hukum dan jauhi hukuman” yaitu mengenal jenis-jenis perbuatan Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Bahwa dengan mengenal perbuatan Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang, merupakan upaya pencegahan dan diharapkan para Prajurit TNI Lantamal VI Makassar dapat terhindar dari perbuatan Korupsi yang sangat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional, tutup Soetarmi.


Salah satu peserta sosialisasi, yaitu bapak Mayor Laut Burhanuddin merasa senang karena mendapatkan ilmu pengetahuan yang sangat berharga atas kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Aspidmil dan Penkum Kejati Sulsel utamanya terkait materi Penanganan Perkara Koneksitas dan materi Tindak Pidana Korupsi sebab TNI juga mengelola Keuangan Negara dan Aset Negara. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.