BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (24/07) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Senin 24 juli 2023. Jakarta


Ungkap Kapuspenkum bahwa kelima (5) saksi, yang diperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) danTPPU dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi, yaitu:

LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1.

H selaku Supir Pribadi saksi NPWA .

ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. 

DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.


Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.