BERITA TERKINI

Pengamanan Barang Bukti/Barang Sitaan, Perkara Tipikor Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Cemerlang Abadi

 


BLANGPIDIE,Khatulistiwa news (27/07) - Telah dilaksanakan kegiatan pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I dengan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I” dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi, pada hari Rabu 26 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.


Lanjut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Joni Astriaman, SH menyampaikan, bahwa adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya.


" Adapun, barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha tersebut terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I," paparnya menjelaskan.


Selanjutnya, ungkap Joni Astriaman, S.H mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.


Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.  


Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).


Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. 


" Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif," imbuh Kasi Intelijen Kejari Abdya dalam keterangan tertulis singkatnya.


Rapat tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.