BERITA TERKINI

Buron Terpidana 'PEMALSUAN SURAT' Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Jatim

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (26/07) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu, pada hari Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : GUNTUR UTOMO

Tempat lahir : Nganjuk

Umur/tanggal lahir : 50 tahun / 03 April 1973

Jenis kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Sarimun RT 02/RW 02, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur

Agama : Kristen

Pekerjaan : Wiraswasta


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.


Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.


Perlu diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.