BOGOR, khatulistiwanews.com (27/11) - Kepala Desa Cikuda kecamatan Parung Panjang kabupaten Bogor Raden H Agus Sutisna, memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan tanpa izin pekerjaan di lahan Perhutani.
Dalam konferensi pers di kantor Desa Cikuda Senin (27/11) Pagi, bahwa Dirinya sebagai Kepala Desa Cikuda menegaskan bahwa mempunyai komitmen buang kuat untuk mendukung investasi dan terciptanya lapangan pekerjaan
Menanggapi tuduhan bahwa oknum Pemdes menghalangi investor, Kades Cikuda membantah dan menyatakan bahwa desa selalu terbuka untuk investasi, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.ujarnya
“Kami tidak pernah atau menghalang-halangi pengusaha atau investor yang ingin membuka lapangan pekerjaan di desa kami Silahkan” tegasnya.
Terkait hal tersebut pekerjaan di lahan Perhutani, yang berlokasi di Gunung Pengki kp Garukgak Kades Cikuda menegaskan bahwa Pemdes belum memberikan izin apapun.
"Selanjutnya Raden H Agus Sutisna menyatakan bahwa masyarakat seharusnya mengkonfirmasi langsung kepada pihak Perhutani terkait izin tersebut jelasnya.
“Sampai saat ini, kami belum memberikan izin apapun terkait pekerjaan di lahan Perhutani,” ungkapnya.
Dalam konfirmasi kepada pihak Perhutani, mereka juga menyatakan belum memberikan izin terkait alat berat yang masuk ke lahan Perhutani.
Seiring dengan ketentuan peraturan-undangan Perhutani No. 18 tahun 2023 yang tegas melarang alat berat masuk ke dalam lahan tersebut.
Kades Cikuda juga mencatat perubahan di tingkat pengelolaan Pemdes, dengan mencatat bahwa LPMD yang ada di Cikuda sudah tidak aktif dan telah digantikan oleh Aryani sebagai Sekertaris Desa terangnya.
lanjut Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Pemdes.
Oleh karena itu, Kades Cikuda mengklarifikasi bahwa tuduhan oknum yang tidak benar Pemdes yang menerima uang koordinasi itu tidak benar ungkapnya.(RM Oji BM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar