JAKARTA, Khatulistiwa news (25/11) - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 - 2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menejelaskan JAM PIDMIL Kejagung Agung memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), yang mana pemeriksaan terhitung tanggal 20 s/d 24 November 2023. Jakarta
Ketut Sumedana menyampaikan, saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang;
2. HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019;
3. YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR;
4. YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR;
5. A selaku istri Tersangka TN;
6. AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yg diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.
" Keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)," ujar Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar