SUMATERA SELATAN, Khatulistiwa news (18/12) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka berdasarkan hasit penyidikan dalam Perkara Dugaan
Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, sampaikan bahwa tim penyidik tipidsus Kejari Sumsel telah menetapkan 1 orang TERSANGKA perkara dugaan gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Lebih lanjut, dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu Primair: 1. EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023
" Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan
disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Gratifikasi dimaksud," jelasnya
Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan
terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN
Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024, papar Kasipenkum Kejati Sumsel
Adapun Perbuatan tersangka melanggar:
Subsidiair, yang mana sebagai dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP "Daiam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan meiarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".
Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Rl Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubah an atas Undang-undang RINomor 31 Tah un
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 Orang.
Adapun modus Operandinya yaitu Tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan
untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri
Palembang, terang Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.
" Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidan a Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan
terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar